Breaking news

Jumat, 30 Januari 2026

Januari 30, 2026

Bunda PAUD Tubaba Hadiri Sertijab Ketua HIMPAUDI

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | -  Bunda PAUD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ny. Novianti Novriwan, didampingi Ketua I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Tulang Bawang Barat, Ny. Ana Nadirsyah, menghadiri acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Ketua Pengurus Daerah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kompleks Uluan Nughik, pada Jum'at (30/1/2026).Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ketua I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Tulang Bawang Barat, jajaran Pengurus Wilayah HIMPAUDI Provinsi Lampung, seluruh anggota HIMPAUDI Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), serta para tamu undangan terkait.Dalam sambutannya, Bunda PAUD menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dilandasi oleh rasa cinta terhadap dunia pendidikan anak usia dini, cinta kepada anak-anak, serta kepedulian terhadap masa depan generasi penerus daerah. Ia mengucapkan selamat kepada Ibu Zelda Nora Afriza, S.K.M yang resmi dikukuhkan sebagai Ketua Pengurus Daerah HIMPAUDI Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang baru beserta jajaran pengurus. Ia berharap kepengurusan baru mampu melahirkan karya dan pengabdian nyata dalam mendukung tumbuh kembang anak-anak sebagai generasi masa depan daerah.Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pengurus sebelumnya atas dedikasi dan program-program yang telah dijalankan dengan baik. Program tersebut diharapkan dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan lebih maju.Bunda PAUD menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat(Tubaba), bersama Bunda PAUD akan memberikan dukungan maksimal, khususnya dalam peningkatan kapasitas dan kompetensi pendidik PAUD. Menurutnya, peningkatan kompetensi merupakan prioritas utama dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada HIMPAUDI yang dinilai mampu menyelenggarakan pelatihan secara mandiri meski dengan berbagai keterbatasan. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan berupaya lebih hadir dalam mendampingi para pendidik PAUD yang selama ini telah bekerja dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab besar dalam membentuk karakter anak sejak usia dini.Selain itu, ia mendorong penguatan nilai-nilai pendidikan melalui penerapan lima pilar utama, di antaranya cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa, disiplin, pembiasaan hidup bersih, tertib, serta tanggung jawab. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat ditanamkan secara konsisten melalui keteladanan pendidik dan pembiasaan dalam kegiatan belajar sambil bermain. Ia juga menekankan pentingnya pembelajaran yang aktif, menyenangkan, sesuai tahap perkembangan anak, serta kemampuan guru dalam melakukan deteksi dini terhadap permasalahan perkembangan anak.Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Wilayah HIMPAUDI Provinsi Lampung, Dr. Istiahana, M.Pd., menyampaikan bahwa pergantian antar waktu merupakan bagian dari mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Organisasi, menurutnya, harus terus berjalan meskipun kepemimpinan dapat berganti.


Ia menegaskan bahwa visi utama HIMPAUDI adalah meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pendidik serta tenaga kependidikan anak usia dini guna meningkatkan mutu layanan pendidikan. HIMPAUDI membina berbagai layanan, seperti Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, Satuan PAUD Sejenis, serta bentuk layanan lainnya, baik formal maupun non formal. Meski pendidikan anak usia dini formal telah berkembang lebih lama, hal tersebut justru menjadi motivasi bagi HIMPAUDI untuk terus belajar, berbenah, dan meningkatkan kualitas layanan.


Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan Keputusan Pengurus Wilayah HIMPAUDI Provinsi Lampung tentang Penggantian, Pengangkatan, dan Pengesahan Ketua serta Pengurus Daerah Antar Waktu HIMPAUDI Kabupaten Tulang Bawang Barat sisa masa bakti 2023–2027, yang menetapkan Ibu Zelda Nora Afriza, S.K.M sebagai Ketua Pengurus Daerah HIMPAUDI Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Pergantian Antar Waktu.


Kegiatan ini menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam memajukan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui kolaborasi, profesionalisme, serta pengabdian demi masa depan generasi penerus. (Red)

Kamis, 29 Januari 2026

Januari 29, 2026

Asisten 1 Untung Budiono : Musrenbang Bagian Penting Dalam Rencana Pembangunan Daerah di Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Tulang Bawang Udik tahun 2026, kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Tulang Bawang Udik, wilayah setempat, pada Rabu (28/01/2026). Untuk diketahui, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tulang Bawang Barat, Untung Budiono, S.Sos., M.H.Dalam sambutannya, Asisten I, Untung Budiono, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa Musrenbang kecamatan merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sebagai wadah sinkronisasi usulan prioritas hasil Musrenbang tingkat tiyuh (desa) dengan kebijakan pembangunan daerah.


Untung Budiono menjelaskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun 2026 adalah “Pengembangan Ekonomi Produktif”, yang menjadi pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan. Tema tersebut difokuskan pada tiga pilar utama, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat di seluruh sektor, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.


Lebih lanjut disampaikan, pelaksanaan Musrenbang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan pendekatan perencanaan teknokratis oleh OPD, partisipatif dari masyarakat, serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.


Terkait kondisi fiskal, Asisten I mengungkapkan bahwa APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), tahun 2026 sebesar Rp.840 miliar, sehingga diperlukan perencanaan yang efektif dan efisien. Pemerintah daerah tetap memprioritaskan anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, jaring pengaman sosial, dan penguatan perekonomian daerah, sejalan dengan visi pembangunan daerah tahun 2025–2029, yakni Sejahtera, Merata, Kreatif, Inovatif, dan Maju.


Pada kesempatan tersebut juga disampaikan sejumlah program prioritas tahun 2026, di antaranya Program Kelas Khusus Olahraga (KKO) yang dilaksanakan pada 16 SMP negeri di seluruh kecamatan, serta Program TUBABA CERDAS yang berfokus pada penguatan pendidikan karakter lokal dan peningkatan kompetensi tenaga pendidik melalui peran pemuda sebagai fasilitator dan penggerak.


Melalui Musrenbang Kecamatan ini, diharapkan dapat menghasilkan usulan pembangunan yang terarah, tepat sasaran, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan untuk di tahun 2026, ujarnya.


Pengirim berita : (Robensyah)

Januari 29, 2026

Diduga ! Santap Makanan Bergizi Gratis, Puluhan Siswa di Lamtim Keracunan

Lampung Timur | Prokontra.news |- Kembali terulang untuk kesekian kalinya, di Kabupaten Lampung Timur, Peovinsi Lampung, Puluhan pelajar harus dilarikan ke klinik setelah mengalami mual, sakit perut serta muntah muntah, diduga usai menyantap MBG (Makan Bergizi Gratis), Desa Surya Mataram, di Kecamatan Marga Tiga, kabupaten setempat, pada Kamis (29/1/2026). 
Untuk diketahui, beberapa dari mereka juga telah mendapatkan perawatan intensif di klinik di wilayah setempat, sebelum dirawat, mereka merasakan keluhan seperti mual dan sakit perut yang diduga imbas akibat menyantap makanan yang diberikan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Surya Mataram.


" Iya Mas, ada 26 orang santri Ponpes perempuan yang sedang dirawat di klinik sejak kemaren malam dan rata-rata mereka mengalami mual dan sakit perut, " kata salah satu warga Desa Surya Mataram.


Selanjutnya, dari informasi yang diterima, keluhan tersebut juga dirasakan juga oleh beberapa siswa sekolah di tingkat SD dan SMP yang menerima program MBG yang bersangkutan.


" Ratusan siswa di Sekolah kami tak berangkat karena keluhan sakit perut. Bahkan para guru dan saya sendiri juga merasakannya" ungkap salah satu Guru SMP di Sekolahan penerima MBG, (identitasnya dirahasiakan).


Lanjutnya, para guru dan siswa SMP tersebut mengaku bahwa saat menerima MBG pada hari Rabu siang, salah satu menu lauk ayam goreng yang di suir dirasakan sudah basi, "Ada satu siswa kami yang saat ini masih di rawat intensif karena keluhannya itu" tambah Guru tersebut.


Sementara Camat Marga Tiga Sarminsyah dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian para Siswa dan santri Ponpes yang mengeluhkan mual dan sakit perut hingga di rawat di sebuah klinik, "Memang ada puluhan Santri dan siswa yang dirawat lantaran mual dan sakit perut, namun belum di ketahui pasti apakah penyebabnya dari makanan MBG. Kita bersama pihak Dinas Kesehatan sedang melakukan mitigasi dan pemeriksaan terlebih dahulu" jelasnya.


Terpisah, sampai berita ini diterbitkan, Rizqi Nanda selaku Kepala SPPG Desa Surya Mataram, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, wartawan media ini telah berusaha menghubungi melalui sambungan WhatsApp untuk di konfirmasi guna keberimbangan pemberitaan terkait hal tersebut, namun belum juga dapat memberikan respon, begitu dengan Mulyono yang diduga pemilik Yayasan ketika dihubungi pun tidak ada respon.


Pengirim berita : (Iman)

Rabu, 28 Januari 2026

Januari 28, 2026

Bupati Novriwan Jaya Buka Rakor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news |- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, terus memperkuat sinergi dalam mendukung program prioritas nasional melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Komitmen tersebut ditandai dengan dibukanya secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat oleh Bupati Tubaba, Ir. Novriwan Jaya, S.P., di Aula Lantai III Pemkab Tubaba, pada Rabu (28/01/2026).Dalam sambutannya, Bupati Novriwan Jaya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut serta menegaskan bahwa program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah pusat dalam memperkuat perekonomian rakyat.“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, sekaligus bagian dari upaya mendukung program-program prioritas Presiden Republik Indonesia yang bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pembangunan di berbagai sektor,” ujar Bupati.Ia menambahkan, meskipun progres pelaksanaan program menunjukkan capaian yang cukup baik, keberhasilan program tetap membutuhkan kolaborasi dan komitmen seluruh pihak.“Program pemerintah tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan agar setiap program benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” tegasnya.Bupati juga mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama mendorong penguatan ekonomi lokal, optimalisasi potensi daerah, serta pelestarian nilai dan budaya bangsa sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tubaba, Achmad Nazarudin, S.IP., M.IP., menyampaikan laporan perkembangan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia menjelaskan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tentang percepatan pembangunan koperasi desa.


Program tersebut bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan unit usaha, antara lain perdagangan sembako, simpan pinjam, layanan kesehatan dasar seperti apotek dan klinik desa, serta usaha sektor agro dan turunannya.


Berdasarkan data perkembangan pembangunan per 25 Desember 2025 hingga 26 Januari 2026, masih terdapat sejumlah kendala, di antaranya 14 desa belum memiliki lahan, 4 desa telah memiliki lahan namun belum memasuki tahap pembangunan, 9 desa/kelurahan memiliki lahan yang belum sesuai standar ukuran, serta 6 desa memiliki lokasi yang dinilai kurang strategis.


Selain itu, dari 70 gerai koperasi yang telah terbangun, terdapat 17 gerai yang memerlukan pemetaan ulang terkait kelengkapan perizinan, seperti izin bangunan dan persyaratan administratif lainnya.


Dalam rangka percepatan pembangunan, Pemerintah Daerah telah membentuk Tim Verifikasi dan Validasi sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2020 serta arahan Menteri Dalam Negeri. Tim ini bertugas memastikan legalitas dan kesesuaian lokasi pembangunan gerai koperasi. Untuk desa yang belum memiliki lahan, pemanfaatan aset milik pemerintah daerah menjadi salah satu alternatif solusi yang akan dibahas bersama pemerintah provinsi dan pihak terkait.


Achmad Nazarudin menegaskan bahwa percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memerlukan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak agar program ini benar-benar memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah, memperkuat koordinasi, serta memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, kepalo tiyuh, serta tamu undangan lainnya. (Red)

Januari 28, 2026

Bupati Novriwan Jaya Hadiri Pelantikan DPD dan DPC Partai NasDem Tubaba

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news |-  Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ir. Novriwan Jaya, S.P., menghadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai NasDem Kabupaten Tulang Bawang Barat Periode 2025–2029. Kegiatan tersebut digelar di GOR Z.A. Pagar Alam, Kagungan Ratu, pada Rabu (28/01/2026).Kehadiran Bupati Tubaba merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap proses demokrasi serta penguatan kelembagaan partai politik di daerah. Pemerintah daerah berharap kepengurusan DPD dan DPC Partai NasDem yang baru dapat berperan aktif dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.Dalam sambutannya, Bupati Tubaba Ir. Novriwan Jaya, S.P., menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dilantik.“Saya mengucapkan selamat kepada pengurus DPD dan DPC Partai NasDem Kabupaten Tulang Bawang Barat yang baru saja dilantik. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen untuk kepentingan masyarakat,” ujar Bupati. Bupati juga berharap Partai NasDem dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan serta menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah.“Perbedaan pandangan dalam politik adalah hal yang wajar. Namun, persatuan dan kebersamaan untuk membangun daerah harus tetap menjadi prioritas utama demi kesejahteraan masyarakat Tubaba,” tambahnya.Pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli, kepala OPD terkait, serta tamu undangan lainnya.


Melalui momentum ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan seluruh elemen politik dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang harmonis, demokratis, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Red)

Januari 28, 2026

Kadis M.Chery Sopian : Disdik Tubaba Tidak Potong TPG ke 14

Photo : Kadisdikbud Tubaba


Tulang Bawang Barat |Prokontra.news | -  Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menanggapi terkait pemberitaan dugaan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 14, yang di terbitkan oleh media online prokontra.news.  


Kepala Disdikbud Tubaba M. Chery Sopian, S.H., M.H. didampingi M. Badri dan Kodri, kepada wartawan media ini, diruang kerjanya mengatakan, bahwa tidak ada kebijakan pemotongan TPG oleh pihaknya, karna penyesuaian besaran tunjangan yang diterima guru terjadi akibat kebijakan penganggaran dari Pemerintah Pusat serta ketentuan perundang-undangan yang mengikat pengelolaan keuangan daerah, ucapnya, pada,Rabu  (28/1/2026).


Dilanjutkan, tidak ada pemotongan TPG, yang terjadi itu adalah penyesuaian realisasi anggaran karena dana yang ditransfer pusat tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai pengajuan daerah, jelasnya.


Lebih lanjut, adapun total kebutuhan TPG ke-13 dan ke-14 yang diusulkan Pemkab Tubaba sudah termasuk Tambahan Penghasilan (Tamsil) serta TPG guru agama mencapai sekitar Rp12,7 miliar. Namun, realisasi dana yang diterima Daerah hanya sebesar Rp11,95 miliar, urainya.


Ditambahkan, Dana TPG tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang pengelolaannya tunduk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten diwajibkan menyisihkan minimal 10 persen DAU untuk Alokasi Dana Desa, imbuhnya.


Lebih dalam, terkait Penyisihan ini, adalah amanat Undang-undang dan wajib dilaksanakan. Kondisi ini tentu berdampak pada ruang fiskal Daerah dalam merealisasikan tunjangan secara penuh, tuturnya.


Selain itu, setelah penyisihan DAU dilakukan, pengaturan alokasi anggaran ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan kemampuan keuangan Daerah. Besaran TPG yang diterima guru juga menyesuaikan gaji pokok serta kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai golongan, dan untuk golongan IV dikenakan PPh 21 sebesar 15 persen dan golongan III sebesar 5 persen. Ini bukan kebijakan Daerah, melainkan ketentuan perpajakan Nasional, ungkapnya.


Dirinya juga menekankan bahwa Disdikbud hanya berperan dalam pengusulan dan verifikasi data administrasi penerima TPG. Pengelolaan dan penyaluran dana sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme keuangan daerah, terangnya.


Perlu diketahui, Dana TPG ditransfer ke kas Daerah, lalu disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru melalui sistem pembayaran pemerintah daerah. Tidak dikelola secara teknis oleh Disdikbud, dan secara rinci, pengajuan anggaran TPG baik 13 dan 14 guru umum mencapai Rp10,9 miliar, Tamsil Rp69,5 juta, dan TPG guru agama Rp1,69 miliar, dengan total Rp12,7 miliar. Realisasi anggaran yang diterima daerah sebesar Rp11,95 miliar dan kalau bicara soal pengajuan TPG 14 usulan kita mencapai 6,4 milyar akan tetapi realisasinya hanya 5,9 milyar, lalu disisihkan lagi 10 persen, tutupnya. (Marwan)

Selasa, 27 Januari 2026

Januari 27, 2026

Pemkab Tubaba Laksanakan Musrenbang RKPD Tahun 2026

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news |- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus memperkuat sinergi pembangunan melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kecamatan Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di dua wilayah, yakni Kecamatan Way Kenanga dan Kecamatan Gunung Agung, Selasa (27/01/2026).

Musrenbang RKPD Tahun 2026 tersebut dipusatkan di Balai Tiyuh Mercu Buana, Kecamatan Way Kenanga, serta Balai Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, dan diikuti oleh jajaran Pemerintah Daerah, camat beserta unsur pimpinan kecamatan (Uspicam), para Kepalo Tiyuh, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, serta Perangkat Daerah Terkait.Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Mirza Irawan Dwi Atmaja, S.Sos., M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa Musrenbang merupakan agenda tahunan yang memiliki peran strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Ia menjelaskan bahwa Musrenbang menjadi sarana penyelarasan pendekatan teknokratis, partisipatif, politik, serta top down dan bottom up, sehingga usulan pembangunan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat di tingkat kecamatan dan tiyuh.Pada kesempatan tersebut, Asisten III juga menyampaikan bahwa APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp840,477 miliar. Meski belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pembangunan, Pemerintah Daerah terus berupaya mengoptimalkan anggaran untuk peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan jaring pengaman sosial, serta pengembangan perekonomian daerah.Lebih lanjut disampaikan, kebijakan pembangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2026 mengacu pada visi pembangunan daerah 2025–2029, yaitu “Sejahtera, Merata, Kreatif, Inovatif, dan Maju”, yang diimplementasikan melalui berbagai program prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pertanian, peternakan, pelayanan publik, infrastruktur, serta pengelolaan lingkungan hidup.Melalui Musrenbang tingkat kecamatan ini, diharapkan dapat disepakati usulan kegiatan prioritas pembangunan tiyuh/kelurahan, kegiatan prioritas kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas tiyuh, serta pengelompokan kegiatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah kabupaten.


Kegiatan Musrenbang RKPD Kecamatan Tahun 2026 tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan harapan sinergi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Red)

Januari 27, 2026

Dinkes Ogan Ilir Sebut 34 Dapur MBG Miliki SLHS

Ogan Ilir | Prokontra.news |- Menurut Dinas Kesehatan, sebanyak 34 dapur MBG yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), semua sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan. 


Proses SLHS, kita dari Dinas kesehatan ini sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan kalau kemarin melalui Dinas Satu Pintu, dan untuk sekarang karena percepatan penerbitan maka dilakukan secara manual prosesnya, untuk itu boleh diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten dan Kota," ucap, Ade Lusiana Sub-Kordinator Kesling Kesrja dan olahraga di Ruang kerjanya, pada Senin (26/1/2026).


Menurutnya, untuk syaratnya itu ada 3 item sebelum terbit SHLS, yaitu:

1. Pihak dapur menyampaikan surat kepada Dinas kesehatan untuk meminta Pelatihan Keamanan Penjamah Pangan. 

2. Pemeriksaan sampel makanan air dan makanan. Untuk prosesnya itu kita dari tim Dinkes akan datang ke dapur mengambil sampel untuk kita antarkan ke Laboratorium Kesehatan Palembang, 

3. Infeksi Kesehatan Lingkungan (IKL )  Kemenkes yang nilainya harus 80% dan nanti yang melakukan IKL ini kita melibatkan teman-teman dari Puskesmas setempat. dari itu jika semua persyaratan tadi sudah lengkap dan bagus maka baru bisa dibuat SLHS tersebut," paparnya.


Sedangkan untuk limbah ada kaitannya dengan (IKL) itu sesuai dengan rancangan kita saja, dari seluruh pembuangan air limbah harus ada gestrek pemisah limbah. Jadi mereka setiap dapur harus ada gestrek untuk menyerap limbah limbah tersebut, supaya airnya keluar Sudah aman jika untuk dibuang, untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) seluruh dapur yang beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir sudah memiliki semua sesuai dengan standarnya kita," jelasnya.


Untuk diketahui, SLHS kita dari dinas kesehatan, mempunyai tiga Item fungsinya, yaitu:

1. 50% manimal penjamah makanannya sudah dilatih terus dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat.  

2. Pemeriksaan sampel makanan dan air dinyatakan sudah bagus semua hasilnya.  

3. infeksi kesehatan lingkungan yang nilainya harus 80% kalau ketiganya sudah memenuhi syarat baru bisa kita terbitkan SLHS.


Dari 34 dapur MBG makan bergizi gratis yang beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir ini untuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) nya, sudah terbit semua, tutup, ade Lusiana., S.K.M.


Pengirim berita : (Aprianto)

Januari 27, 2026

‎Bara JP Lampung : Bumdes Ratna Daya Jadi Milik Pribadi Tanpa Dasar Hukum " Inspektorat Harus Periksa"

Lampung Timur | Prokontra.news | -  Aroma polemik kembali menguat dari Desa Ratna Daya. Perubahan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang semula dikelola untuk kepentingan warga, kini disorot tajam setelah disebut berubah menjadi pangkalan elpiji 3 kilogram atas nama perorangan. Kondisi ini mendorong Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) angkat suara dan meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Timur turun tangan.


‎Pernyataan keras tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris DPD-BARA JP Lampung, Ahmad Manarul H., S.H. Ia menilai, pengelolaan aset desa yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh berubah arah tanpa kejelasan hukum dan mekanisme yang sah.


‎“ Usaha BUMDes itu lahir dari musyawarah desa dan dibiayai oleh dana publik. Ketika kemudian berubah menjadi pangkalan atas nama pribadi, apalagi dijalankan oleh kepala desa aktif, ini jelas menimbulkan pertanyaan besar,” tegas Ahmad Manarul, Senin (26/1/2025).


‎Menurutnya, perubahan tersebut tidak bisa dianggap sekadar persoalan teknis. Ada aspek administrasi, tata kelola, hingga potensi konflik kepentingan yang harus diuji secara terbuka dan objektif.


‎“Jangan sampai aset desa yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan warga justru kehilangan kendali. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati,” lanjutnya dengan nada tegas.


‎BARA-JP menegaskan, laporan yang disampaikan ke Inspektorat bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai alarm dini agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berada di jalur yang benar.


‎“ Kami meminta Inspektorat harus dapat  memeriksa secara menyeluruh. Apa dasar hukumnya, dimana keputusan musyawarah desanya, dan bagaimana bentuk kemitraan yang diklaim. Semua itu harus terang-benderang,” ujar Ahmad panggilan sapaannya.


‎BARA-JP Lampung menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan ini hingga masyarakat Desa Ratna Daya memperoleh kejelasan dan kepastian.


‎“ Pengelolaan aset desa adalah amanah. Ketika amanah itu dipertanyakan, negara tidak boleh diam,” pungkas Ahmad. 


Pengirim berita : (Eduardo)

Januari 27, 2026

Ombudsman Lampung : Dugaan Potongan TPG Guru XIV Tanpa Dasar Hukum Sah " Ujungnya Pidana "

          Photo: Kepala Ombudsman Lampung

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | -Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, menegaskan bahwa dugaan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 14 (XlV), tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa sosialisasi tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata.

 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Selasa,(27/1/2026).

 

Wawancara tersebut dilakukan untuk menanggapi maraknya kabar pemotongan tunjangan Profesi guru yang belakangan menimbulkan keresahan, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

 

“ Kami berharap kabar ini tidak benar. Tunjangan Profesi guru 14 merupakan hak guru yang memiliki beban tugas berat dalam mendidik generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Nur Rakhman Yusuf

 

Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan menjadi serius karena informasi pemotongan tersebut beredar luas tanpa adanya pemberitahuan resmi maupun sosialisasi kepada guru sebagai penerima hak.


“ Jika terdapat pemotongan tanpa sosialisasi, tanpa dasar hukum, dan tanpa mekanisme yang jelas, maka itu sudah bukan lagi persoalan administrasi,” tegasnya.

 

“ Pemotongan hak guru tanpa landasan hukum yang sah sudah masuk ke ranah dugaan tindakan koruptif. Konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi dapat berujung pada proses pidana.”

 

Nur Rakhman Yusuf menjelaskan bahwa pemotongan penghasilan aparatur sipil negara telah diatur secara ketat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Setiap kebijakan yang menyangkut penghasilan ASN harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika dilakukan melebihi ketentuan atau tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut menjadi persoalan serius,” jelasnya.

 

Kabar dugaan pemotongan TPG 14 mulai beredar sejak awal Januari 2026 dan ramai diperbincangkan di sejumlah daerah di Lampung, salah satunya Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

Informasi yang berkembang menyebutkan pemotongan dialami guru berstatus PNS maupun PPPK di berbagai jenjang pendidikan.

 

Menurut Nur Rakhman, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.

 

“ Guru adalah ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Jika hak-haknya dipangkas secara tidak sah, hal ini tentu berbahaya bagi sistem pendidikan,” katanya.

 

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, lanjut Nur Rakhman, membuka ruang seluas-luasnya bagi guru yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan secara resmi.

 

“Kami mendorong guru yang merasa dirugikan untuk melapor dengan menyertakan data dan bukti pendukung. Ombudsman akan menelusuri dan menindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya.

 

Ia juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait agar bersikap terbuka kepada publik.


“Jika kabar ini tidak benar, maka perlu diluruskan secara resmi. Namun jika benar terjadi, harus ada penyelesaian, pengembalian hak guru, serta pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.


Tunjangan Profesi Guru merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta diatur dalam berbagai peraturan pemerintah terkait penghasilan aparatur sipil negara.

 

Kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang kini dinantikan agar polemik ini tidak berlarut, sekaligus memastikan hak guru tetap terlindungi dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan tetap terjaga. (Marwan)