Breaking news

Rabu, 28 Januari 2026

Januari 28, 2026

Bupati Novriwan Jaya Buka Rakor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news |- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, terus memperkuat sinergi dalam mendukung program prioritas nasional melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Komitmen tersebut ditandai dengan dibukanya secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat oleh Bupati Tubaba, Ir. Novriwan Jaya, S.P., di Aula Lantai III Pemkab Tubaba, pada Rabu (28/01/2026).Dalam sambutannya, Bupati Novriwan Jaya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut serta menegaskan bahwa program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah pusat dalam memperkuat perekonomian rakyat.“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, sekaligus bagian dari upaya mendukung program-program prioritas Presiden Republik Indonesia yang bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pembangunan di berbagai sektor,” ujar Bupati.Ia menambahkan, meskipun progres pelaksanaan program menunjukkan capaian yang cukup baik, keberhasilan program tetap membutuhkan kolaborasi dan komitmen seluruh pihak.“Program pemerintah tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan agar setiap program benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” tegasnya.Bupati juga mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama mendorong penguatan ekonomi lokal, optimalisasi potensi daerah, serta pelestarian nilai dan budaya bangsa sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tubaba, Achmad Nazarudin, S.IP., M.IP., menyampaikan laporan perkembangan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia menjelaskan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tentang percepatan pembangunan koperasi desa.


Program tersebut bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan unit usaha, antara lain perdagangan sembako, simpan pinjam, layanan kesehatan dasar seperti apotek dan klinik desa, serta usaha sektor agro dan turunannya.


Berdasarkan data perkembangan pembangunan per 25 Desember 2025 hingga 26 Januari 2026, masih terdapat sejumlah kendala, di antaranya 14 desa belum memiliki lahan, 4 desa telah memiliki lahan namun belum memasuki tahap pembangunan, 9 desa/kelurahan memiliki lahan yang belum sesuai standar ukuran, serta 6 desa memiliki lokasi yang dinilai kurang strategis.


Selain itu, dari 70 gerai koperasi yang telah terbangun, terdapat 17 gerai yang memerlukan pemetaan ulang terkait kelengkapan perizinan, seperti izin bangunan dan persyaratan administratif lainnya.


Dalam rangka percepatan pembangunan, Pemerintah Daerah telah membentuk Tim Verifikasi dan Validasi sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2020 serta arahan Menteri Dalam Negeri. Tim ini bertugas memastikan legalitas dan kesesuaian lokasi pembangunan gerai koperasi. Untuk desa yang belum memiliki lahan, pemanfaatan aset milik pemerintah daerah menjadi salah satu alternatif solusi yang akan dibahas bersama pemerintah provinsi dan pihak terkait.


Achmad Nazarudin menegaskan bahwa percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memerlukan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak agar program ini benar-benar memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah, memperkuat koordinasi, serta memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, kepalo tiyuh, serta tamu undangan lainnya. (Red)

Januari 28, 2026

Bupati Novriwan Jaya Hadiri Pelantikan DPD dan DPC Partai NasDem Tubaba

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news |-  Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ir. Novriwan Jaya, S.P., menghadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai NasDem Kabupaten Tulang Bawang Barat Periode 2025–2029. Kegiatan tersebut digelar di GOR Z.A. Pagar Alam, Kagungan Ratu, pada Rabu (28/01/2026).Kehadiran Bupati Tubaba merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap proses demokrasi serta penguatan kelembagaan partai politik di daerah. Pemerintah daerah berharap kepengurusan DPD dan DPC Partai NasDem yang baru dapat berperan aktif dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.Dalam sambutannya, Bupati Tubaba Ir. Novriwan Jaya, S.P., menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dilantik.“Saya mengucapkan selamat kepada pengurus DPD dan DPC Partai NasDem Kabupaten Tulang Bawang Barat yang baru saja dilantik. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen untuk kepentingan masyarakat,” ujar Bupati. Bupati juga berharap Partai NasDem dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan serta menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah.“Perbedaan pandangan dalam politik adalah hal yang wajar. Namun, persatuan dan kebersamaan untuk membangun daerah harus tetap menjadi prioritas utama demi kesejahteraan masyarakat Tubaba,” tambahnya.Pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli, kepala OPD terkait, serta tamu undangan lainnya.


Melalui momentum ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan seluruh elemen politik dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang harmonis, demokratis, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Red)

Januari 28, 2026

Kadis M.Chery Sopian : Disdik Tubaba Tidak Potong TPG ke 14

Photo : Kadisdikbud Tubaba


Tulang Bawang Barat |Prokontra.news | -  Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menanggapi terkait pemberitaan dugaan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 14, yang di terbitkan oleh media online prokontra.news.  


Kepala Disdikbud Tubaba M. Chery Sopian, S.H., M.H. didampingi M. Badri dan Kodri, kepada wartawan media ini, diruang kerjanya mengatakan, bahwa tidak ada kebijakan pemotongan TPG oleh pihaknya, karna penyesuaian besaran tunjangan yang diterima guru terjadi akibat kebijakan penganggaran dari Pemerintah Pusat serta ketentuan perundang-undangan yang mengikat pengelolaan keuangan daerah, ucapnya, pada,Rabu  (28/1/2026).


Dilanjutkan, tidak ada pemotongan TPG, yang terjadi itu adalah penyesuaian realisasi anggaran karena dana yang ditransfer pusat tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai pengajuan daerah, jelasnya.


Lebih lanjut, adapun total kebutuhan TPG ke-13 dan ke-14 yang diusulkan Pemkab Tubaba sudah termasuk Tambahan Penghasilan (Tamsil) serta TPG guru agama mencapai sekitar Rp12,7 miliar. Namun, realisasi dana yang diterima Daerah hanya sebesar Rp11,95 miliar, urainya.


Ditambahkan, Dana TPG tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang pengelolaannya tunduk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten diwajibkan menyisihkan minimal 10 persen DAU untuk Alokasi Dana Desa, imbuhnya.


Lebih dalam, terkait Penyisihan ini, adalah amanat Undang-undang dan wajib dilaksanakan. Kondisi ini tentu berdampak pada ruang fiskal Daerah dalam merealisasikan tunjangan secara penuh, tuturnya.


Selain itu, setelah penyisihan DAU dilakukan, pengaturan alokasi anggaran ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan kemampuan keuangan Daerah. Besaran TPG yang diterima guru juga menyesuaikan gaji pokok serta kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai golongan, dan untuk golongan IV dikenakan PPh 21 sebesar 15 persen dan golongan III sebesar 5 persen. Ini bukan kebijakan Daerah, melainkan ketentuan perpajakan Nasional, ungkapnya.


Dirinya juga menekankan bahwa Disdikbud hanya berperan dalam pengusulan dan verifikasi data administrasi penerima TPG. Pengelolaan dan penyaluran dana sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme keuangan daerah, terangnya.


Perlu diketahui, Dana TPG ditransfer ke kas Daerah, lalu disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru melalui sistem pembayaran pemerintah daerah. Tidak dikelola secara teknis oleh Disdikbud, dan secara rinci, pengajuan anggaran TPG baik 13 dan 14 guru umum mencapai Rp10,9 miliar, Tamsil Rp69,5 juta, dan TPG guru agama Rp1,69 miliar, dengan total Rp12,7 miliar. Realisasi anggaran yang diterima daerah sebesar Rp11,95 miliar dan kalau bicara soal pengajuan TPG 14 usulan kita mencapai 6,4 milyar akan tetapi realisasinya hanya 5,9 milyar, lalu disisihkan lagi 10 persen, tutupnya. (Marwan)

Selasa, 27 Januari 2026

Januari 27, 2026

Pemkab Tubaba Laksanakan Musrenbang RKPD Tahun 2026

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news |- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus memperkuat sinergi pembangunan melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kecamatan Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di dua wilayah, yakni Kecamatan Way Kenanga dan Kecamatan Gunung Agung, Selasa (27/01/2026).

Musrenbang RKPD Tahun 2026 tersebut dipusatkan di Balai Tiyuh Mercu Buana, Kecamatan Way Kenanga, serta Balai Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, dan diikuti oleh jajaran Pemerintah Daerah, camat beserta unsur pimpinan kecamatan (Uspicam), para Kepalo Tiyuh, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, serta Perangkat Daerah Terkait.Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Mirza Irawan Dwi Atmaja, S.Sos., M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa Musrenbang merupakan agenda tahunan yang memiliki peran strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Ia menjelaskan bahwa Musrenbang menjadi sarana penyelarasan pendekatan teknokratis, partisipatif, politik, serta top down dan bottom up, sehingga usulan pembangunan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat di tingkat kecamatan dan tiyuh.Pada kesempatan tersebut, Asisten III juga menyampaikan bahwa APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp840,477 miliar. Meski belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pembangunan, Pemerintah Daerah terus berupaya mengoptimalkan anggaran untuk peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan jaring pengaman sosial, serta pengembangan perekonomian daerah.Lebih lanjut disampaikan, kebijakan pembangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2026 mengacu pada visi pembangunan daerah 2025–2029, yaitu “Sejahtera, Merata, Kreatif, Inovatif, dan Maju”, yang diimplementasikan melalui berbagai program prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pertanian, peternakan, pelayanan publik, infrastruktur, serta pengelolaan lingkungan hidup.Melalui Musrenbang tingkat kecamatan ini, diharapkan dapat disepakati usulan kegiatan prioritas pembangunan tiyuh/kelurahan, kegiatan prioritas kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas tiyuh, serta pengelompokan kegiatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah kabupaten.


Kegiatan Musrenbang RKPD Kecamatan Tahun 2026 tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan harapan sinergi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Red)

Januari 27, 2026

Dinkes Ogan Ilir Sebut 34 Dapur MBG Miliki SLHS

Ogan Ilir | Prokontra.news |- Menurut Dinas Kesehatan, sebanyak 34 dapur MBG yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), semua sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan. 


Proses SLHS, kita dari Dinas kesehatan ini sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan kalau kemarin melalui Dinas Satu Pintu, dan untuk sekarang karena percepatan penerbitan maka dilakukan secara manual prosesnya, untuk itu boleh diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten dan Kota," ucap, Ade Lusiana Sub-Kordinator Kesling Kesrja dan olahraga di Ruang kerjanya, pada Senin (26/1/2026).


Menurutnya, untuk syaratnya itu ada 3 item sebelum terbit SHLS, yaitu:

1. Pihak dapur menyampaikan surat kepada Dinas kesehatan untuk meminta Pelatihan Keamanan Penjamah Pangan. 

2. Pemeriksaan sampel makanan air dan makanan. Untuk prosesnya itu kita dari tim Dinkes akan datang ke dapur mengambil sampel untuk kita antarkan ke Laboratorium Kesehatan Palembang, 

3. Infeksi Kesehatan Lingkungan (IKL )  Kemenkes yang nilainya harus 80% dan nanti yang melakukan IKL ini kita melibatkan teman-teman dari Puskesmas setempat. dari itu jika semua persyaratan tadi sudah lengkap dan bagus maka baru bisa dibuat SLHS tersebut," paparnya.


Sedangkan untuk limbah ada kaitannya dengan (IKL) itu sesuai dengan rancangan kita saja, dari seluruh pembuangan air limbah harus ada gestrek pemisah limbah. Jadi mereka setiap dapur harus ada gestrek untuk menyerap limbah limbah tersebut, supaya airnya keluar Sudah aman jika untuk dibuang, untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) seluruh dapur yang beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir sudah memiliki semua sesuai dengan standarnya kita," jelasnya.


Untuk diketahui, SLHS kita dari dinas kesehatan, mempunyai tiga Item fungsinya, yaitu:

1. 50% manimal penjamah makanannya sudah dilatih terus dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat.  

2. Pemeriksaan sampel makanan dan air dinyatakan sudah bagus semua hasilnya.  

3. infeksi kesehatan lingkungan yang nilainya harus 80% kalau ketiganya sudah memenuhi syarat baru bisa kita terbitkan SLHS.


Dari 34 dapur MBG makan bergizi gratis yang beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir ini untuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) nya, sudah terbit semua, tutup, ade Lusiana., S.K.M.


Pengirim berita : (Aprianto)

Januari 27, 2026

‎Bara JP Lampung : Bumdes Ratna Daya Jadi Milik Pribadi Tanpa Dasar Hukum " Inspektorat Harus Periksa"

Lampung Timur | Prokontra.news | -  Aroma polemik kembali menguat dari Desa Ratna Daya. Perubahan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang semula dikelola untuk kepentingan warga, kini disorot tajam setelah disebut berubah menjadi pangkalan elpiji 3 kilogram atas nama perorangan. Kondisi ini mendorong Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) angkat suara dan meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Timur turun tangan.


‎Pernyataan keras tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris DPD-BARA JP Lampung, Ahmad Manarul H., S.H. Ia menilai, pengelolaan aset desa yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh berubah arah tanpa kejelasan hukum dan mekanisme yang sah.


‎“ Usaha BUMDes itu lahir dari musyawarah desa dan dibiayai oleh dana publik. Ketika kemudian berubah menjadi pangkalan atas nama pribadi, apalagi dijalankan oleh kepala desa aktif, ini jelas menimbulkan pertanyaan besar,” tegas Ahmad Manarul, Senin (26/1/2025).


‎Menurutnya, perubahan tersebut tidak bisa dianggap sekadar persoalan teknis. Ada aspek administrasi, tata kelola, hingga potensi konflik kepentingan yang harus diuji secara terbuka dan objektif.


‎“Jangan sampai aset desa yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan warga justru kehilangan kendali. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati,” lanjutnya dengan nada tegas.


‎BARA-JP menegaskan, laporan yang disampaikan ke Inspektorat bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai alarm dini agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berada di jalur yang benar.


‎“ Kami meminta Inspektorat harus dapat  memeriksa secara menyeluruh. Apa dasar hukumnya, dimana keputusan musyawarah desanya, dan bagaimana bentuk kemitraan yang diklaim. Semua itu harus terang-benderang,” ujar Ahmad panggilan sapaannya.


‎BARA-JP Lampung menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan ini hingga masyarakat Desa Ratna Daya memperoleh kejelasan dan kepastian.


‎“ Pengelolaan aset desa adalah amanah. Ketika amanah itu dipertanyakan, negara tidak boleh diam,” pungkas Ahmad. 


Pengirim berita : (Eduardo)

Januari 27, 2026

Ombudsman Lampung : Dugaan Potongan TPG Guru XIV Tanpa Dasar Hukum Sah " Ujungnya Pidana "

          Photo: Kepala Ombudsman Lampung

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | -Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, menegaskan bahwa dugaan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 14 (XlV), tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa sosialisasi tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata.

 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Selasa,(27/1/2026).

 

Wawancara tersebut dilakukan untuk menanggapi maraknya kabar pemotongan tunjangan Profesi guru yang belakangan menimbulkan keresahan, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

 

“ Kami berharap kabar ini tidak benar. Tunjangan Profesi guru 14 merupakan hak guru yang memiliki beban tugas berat dalam mendidik generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Nur Rakhman Yusuf

 

Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan menjadi serius karena informasi pemotongan tersebut beredar luas tanpa adanya pemberitahuan resmi maupun sosialisasi kepada guru sebagai penerima hak.


“ Jika terdapat pemotongan tanpa sosialisasi, tanpa dasar hukum, dan tanpa mekanisme yang jelas, maka itu sudah bukan lagi persoalan administrasi,” tegasnya.

 

“ Pemotongan hak guru tanpa landasan hukum yang sah sudah masuk ke ranah dugaan tindakan koruptif. Konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi dapat berujung pada proses pidana.”

 

Nur Rakhman Yusuf menjelaskan bahwa pemotongan penghasilan aparatur sipil negara telah diatur secara ketat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Setiap kebijakan yang menyangkut penghasilan ASN harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika dilakukan melebihi ketentuan atau tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut menjadi persoalan serius,” jelasnya.

 

Kabar dugaan pemotongan TPG 14 mulai beredar sejak awal Januari 2026 dan ramai diperbincangkan di sejumlah daerah di Lampung, salah satunya Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

Informasi yang berkembang menyebutkan pemotongan dialami guru berstatus PNS maupun PPPK di berbagai jenjang pendidikan.

 

Menurut Nur Rakhman, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.

 

“ Guru adalah ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Jika hak-haknya dipangkas secara tidak sah, hal ini tentu berbahaya bagi sistem pendidikan,” katanya.

 

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, lanjut Nur Rakhman, membuka ruang seluas-luasnya bagi guru yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan secara resmi.

 

“Kami mendorong guru yang merasa dirugikan untuk melapor dengan menyertakan data dan bukti pendukung. Ombudsman akan menelusuri dan menindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya.

 

Ia juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait agar bersikap terbuka kepada publik.


“Jika kabar ini tidak benar, maka perlu diluruskan secara resmi. Namun jika benar terjadi, harus ada penyelesaian, pengembalian hak guru, serta pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.


Tunjangan Profesi Guru merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta diatur dalam berbagai peraturan pemerintah terkait penghasilan aparatur sipil negara.

 

Kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang kini dinantikan agar polemik ini tidak berlarut, sekaligus memastikan hak guru tetap terlindungi dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan tetap terjaga. (Marwan)

Senin, 26 Januari 2026

Januari 26, 2026

Ketua DPW-LSM JERAT Lampung : Dugaan Potongan 20% Terbukti Salahi Aturan " Tangkap Oknum Pelaku "

             Photo : Ketua DPW-LSM JERAT 

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news |- Menanggapi viral nya pemberitaan di media online terkait pemotongan gaji Guru ASN dan Honor P3K, diduga dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) sebesar 20%. Ketua DPW - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) Provinsi Lampung, kecam keras praktek tersebut. Senin, (26/1/2026).


Ketua DPW - LSM JERAT Provinsi Lampung, Tama kepada wartawan media ini mengatakan, praktek - praktek seperti itu tidak benar dan salahi aturan, dan ini adalah Maladministrasi suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memotong, ucapnya.


Dilanjutkan, jika benar dugaan pemotongan gaji 20% itu terjadi, tentu praktek tersebut  diluar daripada aturan-aturan dan itu sudah jelas pelanggaran hukum, penyalahan hak, dan wewenang jabatan, sudah pasti pemotongan gaji ini diluar aturan,  bahwasanya Guru ASN itu kan, kalo bicara adanya pemotongan gaji sudah ada dan  tertuang dalam aturan sekian persen, seperti untuk kesehatan, sedangkan praktek yang terjadi di Kabupaten Tubaba itu sudah jelas pelanggaran hukum, tegasnya.


Lebih lanjut, dirinya meminta kepada pihak  Inspektorat, DPRD dan Kejari Tubaba bekerja secara Profesional sesuai dengan Tupoksi serta kewenangannya untuk dapat segera meng-Audit seluruh (Total) anggaran gaji yang diduga telah di potong sebesar 20% itu untuk apa? karna harus jelas dan mengapa? Harus ada potongan gaji yang begitu besar tersebut, imbuhnya.


Lebih dalam, tentu dapat kita dapat bayangkan dalam 1 orang gaji guru ASN di potong 20%. Berapa jumlah guru dan ASN serta honor P3K di Kabupaten tubaba, Jika bicara aturan, itu sudah jauh, diluar aturan dan ketentuan yang ada, ungkapnya.


Menyikapi hal tersebut, tentu DPRD Tubaba dan Kejari, inspektorat dapat segera mengaudit secara keselurahan (Total), jika benar terjadi dugaan praktek potongan gaji 20% itu dilakukan, maka segera di tangkap oknum - oknum yang terlibat, karena itu murni kesalahan, dan perlu diketahui Guru adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, mereka juga ingin hidup sejahtera, tutup Ketua DPW LSM-JERAT Provinsi Lampung. (Red)


Perlu diketahui Sebelumnya pernah diberitakan dengan judul: 👇👇👇

✓1. Beredar Kabar ! Diduga Dipotong Gaji Guru PNS dan P3K di Tubaba.

https://www.prokontra.news/2026/01/beredar-kabar-diduga-dipotong-gaji-guru.html

✓2. Komisi II DPRD Tubaba : Akan Periksa Pihak Terkait Potong Gaji Guru ASN dan P3K " Hak Tidak Bisa Dipermainkan"

https://www.prokontra.news/2026/01/komisi-11-dprd-tubaba-akan-periksa.html















Minggu, 25 Januari 2026

Januari 25, 2026

Komisi II DPRD Tubaba : Akan Periksa Pihak Terkait Potong Gaji Guru ASN dan P3K " Hak Tidak Bisa Dipermainkan"

 Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Menanggapi masalah pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100% dan gaji ke-14 yang sudah ditunda dari tahun 2025 dan baru dicairkan pada Januari 2026, ternyata dipotong hingga 20% tanpa pemberitahuan, serta tidak ada dasar hukum maupun sosialisasi apapun. 

 

Keresahan melanda baik guru P3K maupun ASN. Kasus potongan yang bervariasi membuat suasana menjadi sangat gaduh dan memaksa DPRD turun tangan.

 

Bukti nyata potongan yang tidak adil terlihat dari beberapa kasus konkret:

 ✓1 - Seorang Guru P3K dengan gaji pokok Rp3.100.000 menyampaikan bahwa hanya menerima Rp2.500.000 ke rekeningnya, mengalami potongan sekitar 19,35%.

​✓2 - Seorang Guru PNS Golongan III D dengan gaji pokok Rp3.900.000 mengaku hanya mendapatkan Rp3.150.000 setelah dipotong, dengan potongan mencapai sekitar 19,23%.

✓3 - Guru PNS Golongan IV juga menyatakan bahwa mereka dikenai potongan 16% yang tidak sesuai dengan aturan yang mereka ketahui.

 

Tak ada satu pun informasi resmi yang menjelaskan alasan potongan tersebut, padahal aturan yang berlaku hanya mengizinkan pemotongan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1% dari total TPG.

 

Mendapati informasi tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merasa geram atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan Tulang Bawang Barat.

 

Wildan sebagai anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mengatakan bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditolerir. Minggu (25/1/2026).

 

" Para pendidik bekerja keras untuk mencerdaskan anak bangsa – bukan untuk menerima perlakuan tidak adil seperti ini. Potongan hingga 20% tanpa dasar jelas adalah pelanggaran yang nyata, dan kami siap seret oknum tersebut ke proses hukum jika terbukti ada kesalahan atau kecurangan," ujar Wildan.

 

Berikut dasar hukum yang menunjukkan adanya pelanggaran:

 ✓1 - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 16 poin 1) melanggar hak guru bersertifikat untuk menerima tunjangan profesi tanpa diskriminasi. Pelanggaran dapat mengakibatkan tuntutan hukum administratif maupun pidana, termasuk pemberhentian jabatan dan kewajiban mengganti kerugian.

✓2 - Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberian dan Pembatalan Tunjangan Sertifikasi tidak sesuai dengan ketentuan besaran TPG yang harus sesuai gaji pokok tanpa potongan tidak sah. Potensi sanksi berupa penyidikan dan pemulihan uang tunjangan salah potong.

​✓3 - Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan hanya mengizinkan potongan 1%, sehingga potongan 16-20% jelas melanggar kebijakan keuangan daerah dengan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga proses hukum.

​✓4 - Surat Resmi Kemendikdasmen Nomor 1258/MDM.A/PR.06.00/2025 melanggar prinsip transparansi karena tidak ada sosialisasi sebelum menerapkan perubahan apapun terkait tunjangan.

 

Wildan juga menegaskan bahwa akan berkoordinasi dengan tim Komisi II DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Komisi II akan membuka jalur aspirasi untuk menampung keluhan para pendidik dan melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada pihak-pihak terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

"Saya bersama Komisi II akan menyampaikan aspirasi para guru dan membuat kebijakan pengamanan agar hal serupa tidak terulang lagi. Hak para pendidik tidak bisa dipermainkan sembarangan," ucapnya.

 

Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 beserta TPG 100% lainnya yang direncanakan cair pada Maret 2026 akan diawasi secara ketat. Wildan akan memberikan peringatan tegas kepada pihak terkait untuk memastikan pembayaran berjalan transparan dan sesuai aturan. "Jangan sampai tugas mulia mencerdaskan anak bangsa terganggu hanya karena masalah uang yang seharusnya bisa diatur dengan baik. Kita akan pastikan setiap rupiah hak para guru diterima dengan benar," ujar Wildan.

  

Untuk diketahui telah beberapa kali berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan Resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) maupun pihak terkait lainnya, ‎awak media ini terus berusaha membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi seluruh pihak terkait, demi keberimbangan berita, mengenai kabar Dugaan potongan gaji guru ASN dan P3K, yang sedang menggemparkan kalangan tenaga pendidik di daerah Tubaba tersebut. (Marwan)


Sebelumnya pernah diberitakan dengan Judul: 👇👇👇

Beredar Kabar ! Diduga Dipotong Gaji Guru PNS dan P3K di Tubaba.


https://www.prokontra.news/2026/01/beredar-kabar-diduga-dipotong-gaji-guru.html









Januari 25, 2026

Pudarnya Peka Sosial Agama "Pelajaran Bagi Tiyuh Margo Mulyo Tumijajar Tubaba"

      photo : Ilustrasi 


Penulis :

Ahmad Basri

Ketua : K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Apa yang terjadi di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), sesungguhnya adalah cermin memudarnya kepekaan sosial-keagamaan yang bersemayam di dalam hati kita semua.


Kadang kita kerap merasa telah beragama dengan baik tetapi lupa menengok realitas paling dekat bahwa ada manusia yang lapar, anak yatim yang tak terlindungi dan rumah yang nyaris roboh di depan mata.


Kita gemar menyuarakan kegiatan sosial-keagamaan atas nama dakwah dalam bentuk “sumbangan” mengundang pendakwah atau penceramah dengan anggaran biaya puluhan juta rupiah, atau terkadang sibuk membangun ornamen masjid yang megah dan indah.


Pada saat yang sama di sekitar kita ada jeritan sunyi, perut yang lapar, atap rumah yang nyaris runtuh, dan kehidupan yang kalah layak dibanding kandang kambing. Kasus di Tiyuh Margo Mulyo menjadi contoh telanjang.


Seorang “anak yatim piatu” hidup di rumah yang hampir roboh, bangunannya bahkan kalah bagus dibanding kandang kambing. Ironisnya, perhatian baru muncul setelah peristiwa ini viral di media dan menjadi sorotan publik. Baru setelah itu aparatur tiyuh bergerak.


Pertanyaannya dimana nurani kita sebelum camera datang? Di mana kehadiran negara sebelum suara rakyat diperdengarkan lewat media massa? Kepala daerah dan para wakil rakyat seharusnya merasa malu.


Bagaimana mungkin di wilayah yang mereka pimpin masih ada warga yang hidup tidak layak, rumahnya nyaris runtuh, sementara anggaran, program, dan simbol-simbol pembangunan terus dipamerkan?


Al-Qur’an telah memberi peringatan keras tentang hal ini. Dalam Surah Al-Ma‘un, Allah secara tegas mengancam orang-orang yang rajin beribadah “shalat” tetapi lalai terhadap nasib orang miskin dan anak yatim piatu.


Surah Al Maun dalam Al Qur’an bukan sekadar nasihat spiritual.melainkan kritik sosial-keagamaan yang tajam dan tanpa kompromi terhadap mereka yang lalai dengan mengabaikan orang-orang miskin dan anak yatim piatu.


Surat Al-Ma‘un telah menelanjangi kemunafikan religius keagamaan, ibadah yang rajin, tetapi empati yang mati. Kesalehan yang sibuk pada simbol tetapi abai terhadap penderitaan nyata. Agama direduksi menjadi kegiatan ritual, serta kehilangan ruh pembelaannya terhadap kaum lemah.


Realitas di sekitar kita menunjukkan hal yang sama. Banyak yang tampak religius “alim" secara simbolik, pakaian, jargon, kegiatan seremonial namun kehilangan kepekaan sosial. Ukuran keimanan dalam Islam justru terletak pada keberpihakan terhadap yang paling rentan yakni orang miskin dan anak yatim piatu.


Peristiwa di Tiyuh Margo Mulyo seharusnya menjadi tamparan keras bagi kita semua. Bahwa beragama tidak cukup dengan lantang di atas mimbar tetapi harus hadir dalam tindakan nyata.


Harus dicatat bahwa iman sejati bukan tentang apa yang kita bangun untuk dilihat orang, melainkan siapa yang kita selamatkan dari kelaparan dan ketidaklayakan hidup.


Jika tidak, maka Surah Al-Ma‘un bukan sekadar ayat yang kita baca melainkan cermin yang mempermalukan kita sendiri. Jangan sampai kita termasuk golongan orang - orang ahli ibadah tapi dilaknat oleh Allah sebagaimana di dalam surat Al Maun. (Red)