Breaking news

Senin, 21 Juli 2025

Juli 21, 2025

Pemerintahan Kampung Tiuh Tohou Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan Nasional


Tulang Bawang | Prokontra.news | - Pemerintahan Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, menggelar kegiatan sosialisasi pemanfaatan lahan Pekarangan dengan pola pertanian moderen, yang dilaksanakan dibalai kampung wilayah setempat, pada Senin (21/07/2025). 


Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mendukung Asta Cita Presiden RI di bidang ketahanan pangan nasional, khususnya dengan memanfaatkan lahan pekarangan milik warga secara optimal melalui pendekatan pertanian moderen.


Pada kesempatan tersebut, Kepala Kampung (Kakam) Tiuh Tohou, Abdurohim menyampaikan, kegiatan ini diadakan dengan harapan agar para RT dan Kepala Dusun (Kadus) dapat meneruskan pemahaman dan wawasan yang diperoleh untuk masyarakat luas, dengan tujuan agar dapat dilaksanakan pemanfaatan lahan supaya tidak ada lagi lahan yang terbengkalai, " ucapnya.


Selanjutnya, Pihak Dinas PMPK dan Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang memberikan pemaparan terkait teknik bertani modern, potensi hasil kebun, serta strategi pemanfaatan pekarangan rumah, selain itu pentingnya inovasi dan kreativitas dalam pertanian kampung guna menciptakan ketahanan pangan yang mandiri, " Tentu tujuan kegiatan ini penting karena bertujuan mendorong perubahan mindset masyarakat dari konsumtif menjadi produktif, maka sosialisasi ini, diharapkan Kampung Tiuh Tohou dapat menjadi kampung percontohan dalam memanfaatkan lahan pekarangan secara maksimal dengan menghasilkan produk -produk pertanian yang berkualitas, " terangnya. 


Lebih lanjut, diharapkan Kampung Tua yakni Kampung Tiuh Tohou dapat berkembang menjadi kampung yang inovatif dalam bidang pertanian. pemanfaatan hasil kebun yang optimal akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan ketahanan pangan masyarakat setempat dan ini menjadi langkah awal dalam menggerakkan masyarakat kampung untuk lebih peduli terhadap potensi lahan yang dimiliki dan menjadikannya sebagai sumber pangan dan pendapatan yang berkelanjutan, tutupnya.


Kegiatan tersebut dihadiri, Kepala Kampung Tiuh Tohou, Abdurohim, Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (PMPK) Kabupaten Tulang Bawang, Perwakilan Kecamatan Menggala, Pendamping Desa, Aparatur Kampung, Warga Kampung Tiuh Tohou dan Para Tamu Undangan.


Hasil pantauan wartawan media ini, kegiatan yang dilaksanakan dihadiri dengan penuh antusias oleh warga tentu hal ini menunjukkan dukungan nyata terhadap program ketahanan pangan di tingkat kampung, khususnya di Kampung Tiuh Tohou. (Red




Minggu, 20 Juli 2025

Juli 20, 2025

Aiptu Endra Widianto Tampil Total Jelang Turnamen Voli Way Areng Lamtim 2025

              (Foto : Aiptu  Endra Widianto)


Lampung Timur | Prokontra.news |- Melalui semangat kebersamaan kembali ditunjukkan oleh para pemuda Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, menggelar kegiatan gotong - royong dalam rangka persiapan Open Turnamen Voli Desa Way Areng Tahun 2025 yang akan segera digelar, Minggu (20/7/2025).


Kegiatan ini menjadi bentuk nyata partisipasi aktif masyarakat, terutama para pemuda, dalam mendukung kegiatan positif yang membangun semangat sportivitas dan kebersamaan. 


Acara gotong royong ini juga dihadiri oleh sosok yang sudah tidak asing lagi di lingkungan Polres Lampung Timur, yaitu Aiptu Endra Widianto, yang dikenal sebagai salah satu tokoh inisiator dan perintis turnamen voli tersebut.


Tak hanya hadir, Aiptu Endra Widianto juga menjadi Penyusun Teknis seluruh kegiatan turnamen, yang selama ini dikenal sebagai salah satu tim teknis di Kabupaten Lampung Timur dalam hal penyelenggaraan kompetisi olahraga, khususnya voli.


Kepala Desa Way Areng, Mulyadi, S.H, turut menyampaikan apresiasi atas antusiasme para pemuda dan peran aktif tokoh masyarakat serta aparat yang peduli terhadap kemajuan desa, " terangnya.


" Turnamen ini bukan hanya ajang olahraga, tapi juga sarana mempererat persaudaraan antar warga dan membentuk generasi muda yang aktif serta sportif," ujar Mulyadi.


Untuk diketahui, Open Turnamen Voli Ball Desa Way Areng, Lampung Timur tahun 2025 ini rencananya akan diikuti oleh total 48 tim, yang terdiri dari 32 tim putra dan 16 tim putri, dengan sistem pertandingan yang kompetitif dan mengedepankan Nilai - nilai sportivitas.


- Adapun susunan panitia kompetisi Voli Ball Desa Way Areng Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

SUSUNAN PANITIA,

Open Turnamen Voli Ball Desa Way Areng Tahun 2025, Kecamatan Mataram Baru – Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. 

- Penasehat: Kepala Desa Way Areng: Mulyadi, SH

- Ketua Panitia: Susanto

- Wakil Ketua: Cece Krisno

- Sekretaris: Anggi Saputra

- Bendahara: Sigit Susilo

- Penyusun Teknis Utama:

 Aiptu Endra Widianto

- Anggota: Seluruh pemuda Desa Way Areng


" Dengan semangat gotong royong dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, Open Turnamen Voli Ball Desa Way Areng Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi ajang kompetisi yang berkualitas, menjunjung tinggi nilai persaudaraan, serta memunculkan bibit-bibit atlet berbakat di Lampung Timur.


Pengirim berita : (Eduardo)

Sabtu, 19 Juli 2025

Juli 19, 2025

Reses Wakil Rakyat : Bukan Sebatas Menyusun Menu Harapan Belaka

Penulis :

Ahmad Basri 

Ketua : K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news |- Berbagai pemberitaan media online belakangan ini, kita banyak melihat wakil rakyat disibukan dengan kegiatan reses. Istilah reses menjadi bagian yang tak terpisahkan dari agenda kerja wakil rakyat.


Dalam bingkai demokrasi perwakilan kegiatan reses harus menjadi momen emas bagi wakil rakyat sebagai penyambung lidah rakyat. Bukan penyambung lidah kosong belaka.


Tujuan reses adalah sederhana untuk menyerap aspirasi konstituen memahami denyut nadi persoalan serta membawanya ke ruang -ruang kebijakan. Pertanyaannya benarkah? reses menjadi ajang menyerap aspirasi atau justru menjadi ladang panggung tebar pesona.


Kegiatan reses adalah amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014  khususnya Pasal 72. Disebutkan reses anggota dewan adalah melakukan kegiatan di luar masa persidangan, baik di dapil masing - masing maupun dalam bentuk kunjungan kerja. 


Makna reses bukanlah kegiatan sukarela tetapi kewajiban konstitusional. Negara membayar semua ongkosnya dari akomodasi hingga laporan hasil reses. Sepatutnya kegiatan reses bukan sekadar formalitas saja atau rutinitas yang hampa makna dan harus disertai pertanggungjawaban.


Di dalam reses idealnya berbentuk dialog interaktif antara wakil rakyat dan konstituennya. Forum reses semestinya membuka ruang curhat publik dimana rakyat menyampaikan keluhan, saran, bahkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah.


Disinilah wakil rakyat diuji apakah hadir untuk mendengar atau sekadar bicara? Di banyak tempat reses kerap berubah menjadi monolog sepihak. Wakil rakyat lebih banyak menyampaikan program-program yang telah berjalan ketimbang menyimak keluhan masyarakat.


Bahkan tak jarang forum reses dijadikan ajang pencitraan seperti bagi - bagi sembako, spanduk ucapan, hingga dokumentasi berlebihan untuk konten media sosial. Semuanya agar terlihat bekerja dimata publik. Pola kerja semacam ini masih terasa terlihat setiap selesai reses.


Ironisnya setelah reses usai..! banyak aspirasi masyarakat tak pernah kembali diberi kabar. Laporan hasil reses yang diserahkan ke sekretariat dewan hanya menjadi tumpukan kertas tanpa implikasi kebijakan nyata. Reses hanya menjadi tumpukan dokumen tanpa makna.


Pertanyaan kembali timbul apakah hanya dalam reses suara masyarakat layak didengar? Apakah jika tidak dalam jadwal reses jeritan rakyat suara rakyat lalu terus diabaikan? Faktanya banyak wakil rakyat abai, bahkan tertutup terhadap suara publik di luar masa reses. Ini yang terjadi. Mereka sibuk dengan kenikmatannya sendiri.


Ketika rakyat mendatangi kantor dewan untuk menyampaikan keluhan biasanya hanya disambut oleh pintu kosong atau staf protokoler. Sebaliknya kantor kadang sepi. Biasanya disambut alasan klasik lagi sibuk DL (Dinas Luar). Hasil DL kadang pun tidak jelas manfaatnya.


Setidaknya menunjukkan lemahnya budaya representasi dan rendahnya kepekaan politik wakil rakyat. Kita berharap jangan sampai reses wakil rakyat dengan masyarakat hanya sebatas menyusun daftar menu harapan belaka, tanpa realisasi. (Red)

Rabu, 16 Juli 2025

Juli 16, 2025

Tidak Terima..! Warga Tubaba Laporkan Ustaz dan ASN ke APH Diduga Nikahkan Istri Sah

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Dugaan permasalahan kasus pernikahan ilegal (tidak resmi) kembali mencuat, yang dialami oleh warga di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung. dengan telah dilaporkan Ustaz Sunaryo dan Sukardi (Ibu Mertua), diketahui merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, karena telah menikahkan seorang perempuan yang masih berstatus istri sah dari pria lain, tanpa adanya surat cerai atau putusan resmi dari  pengadilan agama.


Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polres Gunung Sugih sejak 20 Mei 2024. Namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, pelapor mengaku belum mendapatkan kepastian hukum dari pihak kepolisian.


 “Kami kecewa karena sudah beberapa kali mendatangi Polres, tapi belum ada tindakan apa pun. Mereka hanya menyebut masih dalam proses pencarian bukti, padahal semua keterangan saksi dan dokumen sudah kami serahkan,” ujar pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (16/7/2025).


Selanjutnya, masyarakat Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tempat terjadi peristiwa tersebut, Robensyah salah satu warga menyampaikan keprihatinannya atas sangat lambatnya proses hukum dalam perkara tersebut hingga saat ini belum membuahkan hasil dengan ditetapkannya tersangka, " terangnya.


 “ Sudah hampir dua tahun kasus ini bergulir, tapi belum satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu kami mendesak Kapolres Gunung Sugih untuk bertindak cepat dan transparan, agar korban mendapat keadilan,” tegasnya.


Untuk diketahui, pernikahan Ilegal bisa dipidana secara hukum, tidak dibenarkan menikahkan seseorang yang masih terikat pernikahan sah tanpa bukti perceraian resmi dan jika dilakukan telah melanggar ketentuan Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang bertentangan dengan hukum, selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa pembuktian status cerai dari pengadilan adalah syarat mutlak, jika itu tidak dimiliki seseorang belum bisa menikah kembali.


Jika terbukti bersalah, pihak yang menikahkan dalam hal ini Bapak Ustaz Sunaryo dan Ibu Sukartik dapat dijerat pidana karena dianggap turut serta dalam perbuatan melawan hukum.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gunung Sugih belum memberikan keterangan resmi. Wartawan media online&cetak Prokontra.news akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru dari aparat penegak hukum.


Pengirim berita : (Robensyah)

Selasa, 15 Juli 2025

Juli 15, 2025

Tidak Terpuji..! Diduga Selewengkan Dana Hibah Ketua Umum dan Ketua 1 MUI- Lamtim dilaporkan ke APH


Lampung Timur | Prokontra.news | - Akibat perbuatan tidak terpuji, Ketua Umum dan  Ketua 1 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Timur Hasan Basri serta Habib Hamdani diLaporkan Jajaran Pengurusnya sendiri terkait kuat dugaan penggelapan dana hibah anggaran dana tahun 2024 serta pemalsuan dokumen, Selasa (15/07/2025).


" Ketua MUI ini diduga menyelewengkan dana bantuan Hibah dari pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2024 serta kuat adanya dugaan pemalsuan dokumen yang telah dilakukan oleh hasan Basri serta Habib Hamdani selaku Ketua Umum dan Ketua 1 MUI Lamtim ".


Dikatakan di dalam Laporan Jajaran Pengurus MUI Lampung Timur Nomor : 06.023/DP.MUI.LTM/VII/2025  Tanggal 15 Juli 2025 disebutkan bahwa Ketua Umum dan Ketua 1 Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut dengan sengaja melakukan tindakan Dugaan korupsi / Penggelapan dana Hibah melalui APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2024 dimana pemerintah setempat menggelontorkan dana sebesar Rp.50 juta, namun dana tersebut diduga diselewengkan oleh Hasan Basri  dan Habib Hamdani Selaku Ketua Umum dan Ketua 1 MUI Kabupaten Lampung Timur, dana tersebut diduga untuk keperluan pribadinya sendiri. 


Menurut Jajaran Pengurus MUI Kabupaten Lampung Timur, sebelum kami menempuh Jalur Hukum, kami terlebih dengan Intens terlebih dahulu melakukan Rapat Dewan Pimpinan Pengurus MUI Lampung Timur dan sepakat akan dilaksanakan Klarifikasi terlebih dahulu sebanyak 3 Kali.


Selanjutnya, kepada yang bersangkutan, untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan kepada kedua orang tersebut bisa menjelaskan kemana anggaran tersebut? dan apabila diselewengkan segera untuk mengembalikan anggaran tersebut. 


" Kami Jajaran pengurus masih mempunyai itikad yang bijaksana, perlu diketahui selain itu jajaran pengurus sempat mendatangi kediaman yang bersangkutan, bahkan kamipun berulangkali mengundang untuk datang ke sekretariat guna mengklarifikasi permasalahan tersebut, namun selalu tidak diindahkan "


" Oleh karena itu selanjutnya kembali melakukan Rapat Dewan Pimpinan pada tanggal 27 Maret 2025 dan dalam Hasil Rapat Pleno, Pimpinan MUI Lampung Timur memutuskan untuk Menonaktifkan Hasan Basri serta Habib Hamdani dari Jabatan Ketua Umum dan Ketua 1 MUI Kabupaten Lampung Timur karena Keduanya dianggap telah melakukan kasalahan yang sangat Fatal, " tegas Jajaran Pengurus MUI Kabupaten  Lampung Timur. 


Kembali Jajaran Pengurus MUI Kabupaten  Lampung Timur ini menegaskan, selain memalsukan Dokumen dan Pemalsuan Tanda tangan Kedua Orang ini terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan negara dan bisa dijerat pasal 2, 3 dan 8 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Pengirim berita :

 (Eduardo/Iman)

Senin, 14 Juli 2025

Juli 14, 2025

PD-IWO Lamtim Gelar Rapat dan Penyerahan KTA Money


Lampung Timur | Prokontra.news | - Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, menggelar kegiatan rapat pengurus dan anggota serta penyerahan KTA Money kepada pengurus dan anggota secara simbolis, di Kantor PD- IWO Lamtim yang beralamat di jalan KH. Ahmad Hanafiah, Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten setempat pada Senin (14/07/2025).


Kegiatan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA), ini berita yang berkaitan dengan penyerahan kartu identitas pengurus dan anggota pada suatu organisasi atau kelompok tertentu.


Ketua IWO Kabupaten Lampung Timur, Azzohiri dalam sambutannya mengatakan tahap awal sejumlah 30 KTA pada hari ini telah diserahkan kepada pengurus dan anggota IWO, dan ini merupakan momen penting bagi para anggota IWO Lamtim, " ucapnya.


Dilanjutkan, menandai resmi bergabungnya mereka dalam organisasi Iwo, selain itu, acara ini juga bisa menjadi ajang konsolidasi dan penguatan jaringan antar anggota, kegiatan penyerahan KTA Money juga bisa menjadi bentuk apresiasi atas partisipasi anggota dalam kegiatan organisasi," imbuhnya.


Lebih lanjut, Ketua IWO, berharap kepada seluruh pengurus dan anggota Iwo yang telah menerima KTA agar bisa bertanggung jawab sesuai dengan tugasnya masing - masing serta dapat  menjaga nama baik organisasi IWO Lamtim, " tegasnya.


Perlu diketahui, KTA Money ini harus ada nilai manfaatnya yang dapat dirasakan langsung oleh anggota dan pengurus IWO yang memegang kartu tersebut, jadi bukan hanya sekedar kartu identitas, sebagai anggota Iwo saja, melainkan harus bisa menjadi kebanggaan bagi anggota yang memegang kartu tersebut dengan senantiasa berpegang teduh akan tanggung jawab untuk menjaga nama baik organisasi, " tutupnya.


Pengirim berita : 

(Eduardo)

Jumat, 11 Juli 2025

Juli 11, 2025

Luar Biasa..! Pemkab Lamtim Kolaborasi Dengan Pemkot Surabaya Jatim


Lampung Timur | Prokontra.news|– Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, hari ini melakukan kunjungan kerja penting ke Pemerintah Kota Surabaya, dalam rangka persiapan kerja sama di bidang transformasi digital tata kelola pemerintahan, pada Jum'at  (11/07/2025).


Gayung bersambut, kunjungan Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah beserta rombongan disambut antusias oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi beserta jajarannya yang telah berkenan bersilaturahmi dan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.


Semangat Bupati Ela dalam mengejar kemajuan Kota Surabaya di wujudkan dengan membawa serta Ketua DPRD Lamtim Rida Rotul Aliyah dan beberapa Kepala OPD dalam kunjungan ini, tampak Kepala Dinas Pendidikan Marsan, Kadis Diskominfo Mansur Syah, Kepala Bappeda Syaka, Plt. Kepala BPKAD Sukartono, Plt. Dinas Ketapang Tri Wibowo, Bagian Tapem dan beberapa Eselon III.


Bupati Lamtim dan Ketua DPRD beserta delegasi OPD hadir dalam rapat pertemuan bersama jajaran Asisten dan Kepala OPD Kota Surabaya dipimpin oleh Pj. Sekda Rachmad Basari SE.,MM. CGCAE di Ruang Rapat Walikota.


Sebagai Kota terbesar No.2 setelah Jakarta, Pemkot Surabaya saat ini telah bertransformasi dan berhasil dalam mengimplementasikan layanan publik dan tata kelola pemerintahan secara digital.


"Kemajuan yang dicapai ini tentu melalui proses yang cukup panjang, namun dengan dukungan dari segenap Stakeholder baik dari pimpinan, sdm pegawai maupun warga kota surabaya. Capaian prestasi ini di gapai sebagai prestasi bersama warga Pemkot Surabaya," papar Rachmad.


Suasana rapat berlangsung semarak dengan ragam kegiatan baik inovasi digital maupun program kegiatan yang menarik Bupati Ela untuk diadopsi dan diterapkan dalam meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan dan transparansi pelayanan publik.


"Kita sangat beruntung bisa berkesempatan berkolaborasi dengan Pemkot Surabaya yang sangat welcome untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman seluas-luasnya kepada pemkab Lamtim, dalam implementasi digitalisasi tata kelola pemerintahan dan layanan publik," ujar Bupati Ela dalam sambutannya.


Rombongan Lamtim meninjau beberapa pusat layanan digital di lingkungan Pemkot Surabaya. Delegasi dari Lampung Timur juga melihat dan berdiskusi langsung dengan Kepala Dinas DPMPTSP dan Tim  terkait aktifitas di Mal Pelayanan Publik, untuk mendalami strategi dan tantangan yang dihadapi dalam proses pengembangan layanan digitalisasinya.


Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat upaya Kabupaten Lampung Timur dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang prima, melalui pemanfaatan teknologi digital. 


" Kami optimistis dengan kolaborasi yang konstruktif  dengan Pemkot Surabaya, kami dapat membawa perubahan positif yang signifikan dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan transparan di Kabupaten Lampung Timur," pungkas Ela.


Pengirim berita : (Eduardo)

Juli 11, 2025

Luar Biasa..! Desa Sanding Marga OI Dukung Program Ketahanan Pangan 2025


Ogan Ilir |Prokontra.news |- Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, pemerintahan Desa Sanding Marga, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatra Selatan ( Sumsel), menggunakan dana desa (DD) tahun 2025 menggelar kegiatan menanam jagung pada, Rabu (9 /07/2025).


Kegiatan menanam jagung dilaksanakan di Dusun Dua, turut hadir dalam acara tersebut Kapolsek, Camat Rantau Alai, Babinsa, BPP Pertanian, Kades, BPD, Pengurus Bumdes dan petani serta Para Tamu Undangan lainnya.


Kegiatan ini dilaksankan merupakan program desa dengan mengunakan dana desa (DD) tahun 2025, kegiatan ini selain mendukung program pemerintah pusat, ini juga tentunya dapat menjadi contoh bagi warga masyarakat Desa Sanding Marga, supaya dapat memanfaatkan lahan yang ada untuk menanam jagung, " terang Kailani (Kepala Dsa Sanding Marga).


Dilanjutkan, karena didesa ini masyarakat banyak yang bertani, jadi ketika selesai bertani padi maka lahan tersebut bisa juga dimanfaatkan dengan menanam jagung seperti ini, maka jangan dibiarkan kosong sebab di daerah kita ini, bertani padi itu satu kali dalam setahun, " imbuhnya. 


Dengan adanya penanaman jagung ini kami selaku pemerintah desa tentu sangat mendukung sekali program pemerintah pusat dalam ketahan pangan nasional, " jelas Kades Kailani.


Lebih lanjut, dengan adanya penanaman jagung ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam meningkatkan hasil pertanian warga masyarakat lokal serta memberikan manfaat peningkatan ekonomi bagi warga Desa Sanding Marga secara berkelanjutan untuk kedepannya nanti, tutupnya.


Pengirim berita : 

( Aprianto)


Rabu, 09 Juli 2025

Juli 09, 2025

Gabungan Wartawan Indonesia Berkolaborasi Dengan Team Paralegal ABR Siap Ungkap dan Tindaklanjuti Temuan Kasus


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Berkoloborasi dengan Team Paralegal Advokad Bela Rakyat (ABR) Indonesia,  membahas tindak lanjut tentang banyaknya temuan dilapangan, permasalahan yang berasal dari Instansi Pemerintah sampai BUMN.


Tepatnya pada hari ini, Ketua intelijen investigasi GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) Kabupaten Tubaba Rezqi mengunjungi Kantor Team Paralegal Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia yang dibina langsung Kiay Hermawan S.Hi, M.H. C.M, S.H.E, Selaku Dewan Pembina ABR guna untuk Berkoloborasi, berkoordinasi serta membahas tentang kasus - kasus yang ditemukan di Kabupaten Tubaba, Provinsi Lampung, pada Rabu ( 9/07/ 2025).


Selanjutnya, Ketua Intelijen Investigasi GWI Tubaba, Rezqi langsung berkoordinasi dengan Holidi Cpl, selaku Team Paralegal Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia yang juga Kabiro Media Cetak dan Online konkrit.news Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Tulang Bawang.


Dalam pertemuan tersebut, kami membahas tentang adanya kasus di Kabupaten Tubaba seperti,

1. Kepalo Tiyuh (Kati) yang diduga  menyalahgunakan Dana Desa (DD).

2. Kepala Sekolah (Kepsek) yang melakukan disinyalir melakukan penyimpangan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

3. Kepala Puskesmas yang diduga bermain dengan Dana anggaran Box dan BPJS.

4. Oknum Mafia pupuk subsidi untuk petani.

5. Oknum yang terlibat dalam pengecoran Minyak/BBM.

6. Oknum PLN yang bermain  KWH Listrik.

7. Kadis yang terindikasi korupsi anggaran dana negara.

8. Aparat penegak hukum yang diduga  menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang.


Dalam agenda pembahasan tersebut, Holidi Cpl, memberikan tanggapan jika hal itu benar terjadi, maka akan mengumpulkan dan  mempersiapkan bukti - bukti yang akurat dan akan dilaporkan ke pihak berwajib yang membidanginya di wilayah setempat, selanjutnya jika terjadi tutup mata dan tutup telinga dengan adanya dugaan -dugaan tersebut, akan di laporkan ke-level hukum yang lebih tinggi karena  masih ada kawan terdekat kita di level hukum yang lebih tinggi, siap selalu menunggu kasus - kasus yang tertunda dari bawah, " tegas Holidi Cpl.


Tentu, Team Paralegal Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia siap diajak untuk turun ke lapangan dalam mengumpulkan Bukti - bukti kongkrit serta siap Berkolaborasi dengan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tubaba dan Provinsi Lampung.


Pengirim berita : (Robensyah)

Selasa, 08 Juli 2025

Juli 08, 2025

Ketua MPAL Lamtim : Bupati Harus Lakukan Penyegaran Lingkup Pemkab Yang Sesuai..!


Lampung Timur |Prokontra.news |- Dampak kekosongan Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, menuai kritikan dari berbagai pihak sehingga Bupati Ela Siti Nuryamah menunjuk Inspektur Tarmizi sebagai PLT, Selasa (8/7/2025).


Ketua MPAL ( Majelis Penyimbang Adat Lampung ) Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali gelar Suttan Kiay didampingi Azohirri dan Suttan Pakeu Alam menanggapi Statemen Ketua Fraksi PDI-P dan Ketua Fraksi Nasdem terkait kekosongan kursi Sekda, menurut Ketua MPAL untuk menduduki kursi Sekdakab Lamtim, tentu harus sesuai mekanisme yang telah ditentukan, " katanya.


" Untuk menjadi Sekretaris Daerah tentu melalui mekanisme yang diusulkan oleh Bupati Lampung Timur yang disetujui Gubernur Lampung serta diketahui Pemerintah Pusat melalui Kementerian dalam Negeri, karena untuk menjadi Sekdakab harus mempunyai jiwa Leader untuk merangkul semua kalangan di seluruh Stakeholder, juga harus berpengalaman yang mempuni di bidangnya, karena akan membawahi seluruh ASN yang ada di Kabupaten Lampung Timur ".


Selain itu Suttan Kiay juga meminta Bupati Lampung Timur segera melakukan penyegaran di lingkungan pemerintah, " Sebaiknya Bupati Lamtim segera melakukan penyegaran dilingkungan Pemkab Lamtim, dengan penempatan harus sesuai dengan Track Record dan bidang pengalaman serta jenjang pendidikan yang sesuai dan jangan sampai kedudukan yang ditempatkan tidak sesuai dengan latar pendidikan, karena itu akan mempengaruhi pencapaian kinerja, sesuatu yang dikerjakan bukan ahlinya maka kehancuran yang akan didapatkan, " imbuh Suttan Kiay.


MPAL juga meminta Bupati Kabupaten Lampung Timur menempatkan para pejabat dilingkungan Pemda tidak berdasarkan suka atau tidak suka, dan tentunya juga harus melupakan semua perbedaan karena hal tersebut akan mengganggu jalannya roda pemerintahan, " paparnya.


Saat disinggung pencapaian kinerja Bupati Kabupaten Lampung Timur dalam waktu seratus hari kerja, Suttan Kiay menegaskan 100 hari kerja tidak bisa dijadikan tolak ukur keberhasilan seorang memimpin karena masa jabatan Bupati itu lima tahun, tuturnya.


" Dalam masa kerja 100 hari tentu bukan sebuah ukuran berhasil atau tidak berhasil dalam mengemban, karena jabatan Bupati dan Wakil Bupati itu jabatan politik selama lima tahun maka mari kita bersama - sama mendukung kebijakan, bukan berarti kita tidak bisa mengkritisi selama itu untuk membangun yang lebih baik  dan tentunya pemerintah daerah Kabupaten Lamtim jangan sampai Anti Kritik, " terangnya.


MPAL Lamtim juga meminta pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur untuk memprioritaskan pembangunan di Kota Sukadana agar dapat ditata kembali dengan baik tentu dengan penempatan yang sesuai pada tempatnya, " harapnya.


" Terkait pembangunan sebaiknya pemerintah daerah Lamtim memprioritaskan pembangunan Kota Sukadana karena ini adalah wajah kita semua, yaitu wajah Kabupaten  Lampung Timur dalam perancangan pembangunan tentu harus melibatkan semua pihak Tokoh Pemuda, Tokoh Adat dan Tokoh Agama ".


Bupati Kabupaten Lampung Timur juga harus memperhatikan 53 Desa Adat yang ada di Lampung Timur serta menata kembali penetapan Icon yang ada seperti Patung Badak di depan Pemda, dicari tempat lain yang lebih layak misalnya ditempatkan di depan Rumah Dinas bupati untuk menemani Patung Gajah, " urainya.


Selanjut untuk, Patung Pahlawan Nasional K.H. Hanapiah sebaiknya ditempatkan di depan Kantor Pemkab Lampung Timur, Patung Letnan Aripin dipindah ke Banding serta Asmaul Husna yang ada dilingkungan pemkab dipindahkan ke Islamic Center karena disana yang ada nilai Religi sementara dilingkungan Pemkab, hitam putih ada disitu, " ucapnya.


Selain itu MPAL Lamtim juga meminta Lambang Siger yang ada didepan Kejaksaan Negeri Sukadana Siger Lekuk 7, sehubungan Lampung Timur masuk dalam kebuayan Adat Abung Siwo Migo dan lambang Lampung Siger Lekuk 9 harus diperbaiki dengan cara ditambahkan lekukannya agar menjadi Siger Lekuk 9, " tutupnya.


Pengirim berita : (Eduardo/Iman)