Breaking news

Selasa, 27 Januari 2026

Januari 27, 2026

Pemkab Tubaba Laksanakan Musrenbang RKPD Tahun 2026

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news |- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus memperkuat sinergi pembangunan melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kecamatan Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di dua wilayah, yakni Kecamatan Way Kenanga dan Kecamatan Gunung Agung, Selasa (27/01/2026).

Musrenbang RKPD Tahun 2026 tersebut dipusatkan di Balai Tiyuh Mercu Buana, Kecamatan Way Kenanga, serta Balai Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, dan diikuti oleh jajaran Pemerintah Daerah, camat beserta unsur pimpinan kecamatan (Uspicam), para Kepalo Tiyuh, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, serta Perangkat Daerah Terkait.Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Mirza Irawan Dwi Atmaja, S.Sos., M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa Musrenbang merupakan agenda tahunan yang memiliki peran strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Ia menjelaskan bahwa Musrenbang menjadi sarana penyelarasan pendekatan teknokratis, partisipatif, politik, serta top down dan bottom up, sehingga usulan pembangunan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat di tingkat kecamatan dan tiyuh.Pada kesempatan tersebut, Asisten III juga menyampaikan bahwa APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp840,477 miliar. Meski belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pembangunan, Pemerintah Daerah terus berupaya mengoptimalkan anggaran untuk peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan jaring pengaman sosial, serta pengembangan perekonomian daerah.Lebih lanjut disampaikan, kebijakan pembangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2026 mengacu pada visi pembangunan daerah 2025–2029, yaitu “Sejahtera, Merata, Kreatif, Inovatif, dan Maju”, yang diimplementasikan melalui berbagai program prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pertanian, peternakan, pelayanan publik, infrastruktur, serta pengelolaan lingkungan hidup.Melalui Musrenbang tingkat kecamatan ini, diharapkan dapat disepakati usulan kegiatan prioritas pembangunan tiyuh/kelurahan, kegiatan prioritas kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas tiyuh, serta pengelompokan kegiatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah kabupaten.


Kegiatan Musrenbang RKPD Kecamatan Tahun 2026 tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan harapan sinergi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Red)

Januari 27, 2026

Dinkes Ogan Ilir Sebut 34 Dapur MBG Miliki SLHS

Ogan Ilir | Prokontra.news |- Menurut Dinas Kesehatan, sebanyak 34 dapur MBG yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), semua sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan. 


Proses SLHS, kita dari Dinas kesehatan ini sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan kalau kemarin melalui Dinas Satu Pintu, dan untuk sekarang karena percepatan penerbitan maka dilakukan secara manual prosesnya, untuk itu boleh diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten dan Kota," ucap, Ade Lusiana Sub-Kordinator Kesling Kesrja dan olahraga di Ruang kerjanya, pada Senin (26/1/2026).


Menurutnya, untuk syaratnya itu ada 3 item sebelum terbit SHLS, yaitu:

1. Pihak dapur menyampaikan surat kepada Dinas kesehatan untuk meminta Pelatihan Keamanan Penjamah Pangan. 

2. Pemeriksaan sampel makanan air dan makanan. Untuk prosesnya itu kita dari tim Dinkes akan datang ke dapur mengambil sampel untuk kita antarkan ke Laboratorium Kesehatan Palembang, 

3. Infeksi Kesehatan Lingkungan (IKL )  Kemenkes yang nilainya harus 80% dan nanti yang melakukan IKL ini kita melibatkan teman-teman dari Puskesmas setempat. dari itu jika semua persyaratan tadi sudah lengkap dan bagus maka baru bisa dibuat SLHS tersebut," paparnya.


Sedangkan untuk limbah ada kaitannya dengan (IKL) itu sesuai dengan rancangan kita saja, dari seluruh pembuangan air limbah harus ada gestrek pemisah limbah. Jadi mereka setiap dapur harus ada gestrek untuk menyerap limbah limbah tersebut, supaya airnya keluar Sudah aman jika untuk dibuang, untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) seluruh dapur yang beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir sudah memiliki semua sesuai dengan standarnya kita," jelasnya.


Untuk diketahui, SLHS kita dari dinas kesehatan, mempunyai tiga Item fungsinya, yaitu:

1. 50% manimal penjamah makanannya sudah dilatih terus dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat.  

2. Pemeriksaan sampel makanan dan air dinyatakan sudah bagus semua hasilnya.  

3. infeksi kesehatan lingkungan yang nilainya harus 80% kalau ketiganya sudah memenuhi syarat baru bisa kita terbitkan SLHS.


Dari 34 dapur MBG makan bergizi gratis yang beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir ini untuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) nya, sudah terbit semua, tutup, ade Lusiana., S.K.M.


Pengirim berita : (Aprianto)

Januari 27, 2026

‎Bara JP Lampung : Bumdes Ratna Daya Jadi Milik Pribadi Tanpa Dasar Hukum " Inspektorat Harus Periksa"

Lampung Timur | Prokontra.news | -  Aroma polemik kembali menguat dari Desa Ratna Daya. Perubahan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang semula dikelola untuk kepentingan warga, kini disorot tajam setelah disebut berubah menjadi pangkalan elpiji 3 kilogram atas nama perorangan. Kondisi ini mendorong Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) angkat suara dan meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Timur turun tangan.


‎Pernyataan keras tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris DPD-BARA JP Lampung, Ahmad Manarul H., S.H. Ia menilai, pengelolaan aset desa yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh berubah arah tanpa kejelasan hukum dan mekanisme yang sah.


‎“ Usaha BUMDes itu lahir dari musyawarah desa dan dibiayai oleh dana publik. Ketika kemudian berubah menjadi pangkalan atas nama pribadi, apalagi dijalankan oleh kepala desa aktif, ini jelas menimbulkan pertanyaan besar,” tegas Ahmad Manarul, Senin (26/1/2025).


‎Menurutnya, perubahan tersebut tidak bisa dianggap sekadar persoalan teknis. Ada aspek administrasi, tata kelola, hingga potensi konflik kepentingan yang harus diuji secara terbuka dan objektif.


‎“Jangan sampai aset desa yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan warga justru kehilangan kendali. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati,” lanjutnya dengan nada tegas.


‎BARA-JP menegaskan, laporan yang disampaikan ke Inspektorat bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai alarm dini agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berada di jalur yang benar.


‎“ Kami meminta Inspektorat harus dapat  memeriksa secara menyeluruh. Apa dasar hukumnya, dimana keputusan musyawarah desanya, dan bagaimana bentuk kemitraan yang diklaim. Semua itu harus terang-benderang,” ujar Ahmad panggilan sapaannya.


‎BARA-JP Lampung menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan ini hingga masyarakat Desa Ratna Daya memperoleh kejelasan dan kepastian.


‎“ Pengelolaan aset desa adalah amanah. Ketika amanah itu dipertanyakan, negara tidak boleh diam,” pungkas Ahmad. 


Pengirim berita : (Eduardo)

Januari 27, 2026

Ombudsman Lampung : Dugaan Potongan TPG Guru XIV Tanpa Dasar Hukum Sah " Ujungnya Pidana "

          Photo: Kepala Ombudsman Lampung

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | -Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, menegaskan bahwa dugaan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 14 (XlV), tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa sosialisasi tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata.

 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Selasa,(27/1/2026).

 

Wawancara tersebut dilakukan untuk menanggapi maraknya kabar pemotongan tunjangan Profesi guru yang belakangan menimbulkan keresahan, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

 

“ Kami berharap kabar ini tidak benar. Tunjangan Profesi guru 14 merupakan hak guru yang memiliki beban tugas berat dalam mendidik generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Nur Rakhman Yusuf

 

Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan menjadi serius karena informasi pemotongan tersebut beredar luas tanpa adanya pemberitahuan resmi maupun sosialisasi kepada guru sebagai penerima hak.


“ Jika terdapat pemotongan tanpa sosialisasi, tanpa dasar hukum, dan tanpa mekanisme yang jelas, maka itu sudah bukan lagi persoalan administrasi,” tegasnya.

 

“ Pemotongan hak guru tanpa landasan hukum yang sah sudah masuk ke ranah dugaan tindakan koruptif. Konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi dapat berujung pada proses pidana.”

 

Nur Rakhman Yusuf menjelaskan bahwa pemotongan penghasilan aparatur sipil negara telah diatur secara ketat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Setiap kebijakan yang menyangkut penghasilan ASN harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika dilakukan melebihi ketentuan atau tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut menjadi persoalan serius,” jelasnya.

 

Kabar dugaan pemotongan TPG 14 mulai beredar sejak awal Januari 2026 dan ramai diperbincangkan di sejumlah daerah di Lampung, salah satunya Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

Informasi yang berkembang menyebutkan pemotongan dialami guru berstatus PNS maupun PPPK di berbagai jenjang pendidikan.

 

Menurut Nur Rakhman, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.

 

“ Guru adalah ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Jika hak-haknya dipangkas secara tidak sah, hal ini tentu berbahaya bagi sistem pendidikan,” katanya.

 

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, lanjut Nur Rakhman, membuka ruang seluas-luasnya bagi guru yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan secara resmi.

 

“Kami mendorong guru yang merasa dirugikan untuk melapor dengan menyertakan data dan bukti pendukung. Ombudsman akan menelusuri dan menindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya.

 

Ia juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait agar bersikap terbuka kepada publik.


“Jika kabar ini tidak benar, maka perlu diluruskan secara resmi. Namun jika benar terjadi, harus ada penyelesaian, pengembalian hak guru, serta pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.


Tunjangan Profesi Guru merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta diatur dalam berbagai peraturan pemerintah terkait penghasilan aparatur sipil negara.

 

Kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang kini dinantikan agar polemik ini tidak berlarut, sekaligus memastikan hak guru tetap terlindungi dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan tetap terjaga. (Marwan)

Senin, 26 Januari 2026

Januari 26, 2026

Ketua DPW-LSM JERAT Lampung : Dugaan Potongan 20% Terbukti Salahi Aturan " Tangkap Oknum Pelaku "

             Photo : Ketua DPW-LSM JERAT 

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news |- Menanggapi viral nya pemberitaan di media online terkait pemotongan gaji Guru ASN dan Honor P3K, diduga dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) sebesar 20%. Ketua DPW - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) Provinsi Lampung, kecam keras praktek tersebut. Senin, (26/1/2026).


Ketua DPW - LSM JERAT Provinsi Lampung, Tama kepada wartawan media ini mengatakan, praktek - praktek seperti itu tidak benar dan salahi aturan, dan ini adalah Maladministrasi suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memotong, ucapnya.


Dilanjutkan, jika benar dugaan pemotongan gaji 20% itu terjadi, tentu praktek tersebut  diluar daripada aturan-aturan dan itu sudah jelas pelanggaran hukum, penyalahan hak, dan wewenang jabatan, sudah pasti pemotongan gaji ini diluar aturan,  bahwasanya Guru ASN itu kan, kalo bicara adanya pemotongan gaji sudah ada dan  tertuang dalam aturan sekian persen, seperti untuk kesehatan, sedangkan praktek yang terjadi di Kabupaten Tubaba itu sudah jelas pelanggaran hukum, tegasnya.


Lebih lanjut, dirinya meminta kepada pihak  Inspektorat, DPRD dan Kejari Tubaba bekerja secara Profesional sesuai dengan Tupoksi serta kewenangannya untuk dapat segera meng-Audit seluruh (Total) anggaran gaji yang diduga telah di potong sebesar 20% itu untuk apa? karna harus jelas dan mengapa? Harus ada potongan gaji yang begitu besar tersebut, imbuhnya.


Lebih dalam, tentu dapat kita dapat bayangkan dalam 1 orang gaji guru ASN di potong 20%. Berapa jumlah guru dan ASN serta honor P3K di Kabupaten tubaba, Jika bicara aturan, itu sudah jauh, diluar aturan dan ketentuan yang ada, ungkapnya.


Menyikapi hal tersebut, tentu DPRD Tubaba dan Kejari, inspektorat dapat segera mengaudit secara keselurahan (Total), jika benar terjadi dugaan praktek potongan gaji 20% itu dilakukan, maka segera di tangkap oknum - oknum yang terlibat, karena itu murni kesalahan, dan perlu diketahui Guru adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, mereka juga ingin hidup sejahtera, tutup Ketua DPW LSM-JERAT Provinsi Lampung. (Red)


Perlu diketahui Sebelumnya pernah diberitakan dengan judul: 👇👇👇

✓1. Beredar Kabar ! Diduga Dipotong Gaji Guru PNS dan P3K di Tubaba.

https://www.prokontra.news/2026/01/beredar-kabar-diduga-dipotong-gaji-guru.html

✓2. Komisi II DPRD Tubaba : Akan Periksa Pihak Terkait Potong Gaji Guru ASN dan P3K " Hak Tidak Bisa Dipermainkan"

https://www.prokontra.news/2026/01/komisi-11-dprd-tubaba-akan-periksa.html















Minggu, 25 Januari 2026

Januari 25, 2026

Komisi II DPRD Tubaba : Akan Periksa Pihak Terkait Potong Gaji Guru ASN dan P3K " Hak Tidak Bisa Dipermainkan"

 Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Menanggapi masalah pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100% dan gaji ke-14 yang sudah ditunda dari tahun 2025 dan baru dicairkan pada Januari 2026, ternyata dipotong hingga 20% tanpa pemberitahuan, serta tidak ada dasar hukum maupun sosialisasi apapun. 

 

Keresahan melanda baik guru P3K maupun ASN. Kasus potongan yang bervariasi membuat suasana menjadi sangat gaduh dan memaksa DPRD turun tangan.

 

Bukti nyata potongan yang tidak adil terlihat dari beberapa kasus konkret:

 ✓1 - Seorang Guru P3K dengan gaji pokok Rp3.100.000 menyampaikan bahwa hanya menerima Rp2.500.000 ke rekeningnya, mengalami potongan sekitar 19,35%.

​✓2 - Seorang Guru PNS Golongan III D dengan gaji pokok Rp3.900.000 mengaku hanya mendapatkan Rp3.150.000 setelah dipotong, dengan potongan mencapai sekitar 19,23%.

✓3 - Guru PNS Golongan IV juga menyatakan bahwa mereka dikenai potongan 16% yang tidak sesuai dengan aturan yang mereka ketahui.

 

Tak ada satu pun informasi resmi yang menjelaskan alasan potongan tersebut, padahal aturan yang berlaku hanya mengizinkan pemotongan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1% dari total TPG.

 

Mendapati informasi tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merasa geram atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan Tulang Bawang Barat.

 

Wildan sebagai anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mengatakan bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditolerir. Minggu (25/1/2026).

 

" Para pendidik bekerja keras untuk mencerdaskan anak bangsa – bukan untuk menerima perlakuan tidak adil seperti ini. Potongan hingga 20% tanpa dasar jelas adalah pelanggaran yang nyata, dan kami siap seret oknum tersebut ke proses hukum jika terbukti ada kesalahan atau kecurangan," ujar Wildan.

 

Berikut dasar hukum yang menunjukkan adanya pelanggaran:

 ✓1 - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 16 poin 1) melanggar hak guru bersertifikat untuk menerima tunjangan profesi tanpa diskriminasi. Pelanggaran dapat mengakibatkan tuntutan hukum administratif maupun pidana, termasuk pemberhentian jabatan dan kewajiban mengganti kerugian.

✓2 - Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberian dan Pembatalan Tunjangan Sertifikasi tidak sesuai dengan ketentuan besaran TPG yang harus sesuai gaji pokok tanpa potongan tidak sah. Potensi sanksi berupa penyidikan dan pemulihan uang tunjangan salah potong.

​✓3 - Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan hanya mengizinkan potongan 1%, sehingga potongan 16-20% jelas melanggar kebijakan keuangan daerah dengan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga proses hukum.

​✓4 - Surat Resmi Kemendikdasmen Nomor 1258/MDM.A/PR.06.00/2025 melanggar prinsip transparansi karena tidak ada sosialisasi sebelum menerapkan perubahan apapun terkait tunjangan.

 

Wildan juga menegaskan bahwa akan berkoordinasi dengan tim Komisi II DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Komisi II akan membuka jalur aspirasi untuk menampung keluhan para pendidik dan melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada pihak-pihak terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

"Saya bersama Komisi II akan menyampaikan aspirasi para guru dan membuat kebijakan pengamanan agar hal serupa tidak terulang lagi. Hak para pendidik tidak bisa dipermainkan sembarangan," ucapnya.

 

Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 beserta TPG 100% lainnya yang direncanakan cair pada Maret 2026 akan diawasi secara ketat. Wildan akan memberikan peringatan tegas kepada pihak terkait untuk memastikan pembayaran berjalan transparan dan sesuai aturan. "Jangan sampai tugas mulia mencerdaskan anak bangsa terganggu hanya karena masalah uang yang seharusnya bisa diatur dengan baik. Kita akan pastikan setiap rupiah hak para guru diterima dengan benar," ujar Wildan.

  

Untuk diketahui telah beberapa kali berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan Resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) maupun pihak terkait lainnya, ‎awak media ini terus berusaha membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi seluruh pihak terkait, demi keberimbangan berita, mengenai kabar Dugaan potongan gaji guru ASN dan P3K, yang sedang menggemparkan kalangan tenaga pendidik di daerah Tubaba tersebut. (Marwan)


Sebelumnya pernah diberitakan dengan Judul: 👇👇👇

Beredar Kabar ! Diduga Dipotong Gaji Guru PNS dan P3K di Tubaba.


https://www.prokontra.news/2026/01/beredar-kabar-diduga-dipotong-gaji-guru.html









Januari 25, 2026

Pudarnya Peka Sosial Agama "Pelajaran Bagi Tiyuh Margo Mulyo Tumijajar Tubaba"

      photo : Ilustrasi 


Penulis :

Ahmad Basri

Ketua : K3PP Tubaba


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Apa yang terjadi di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), sesungguhnya adalah cermin memudarnya kepekaan sosial-keagamaan yang bersemayam di dalam hati kita semua.


Kadang kita kerap merasa telah beragama dengan baik tetapi lupa menengok realitas paling dekat bahwa ada manusia yang lapar, anak yatim yang tak terlindungi dan rumah yang nyaris roboh di depan mata.


Kita gemar menyuarakan kegiatan sosial-keagamaan atas nama dakwah dalam bentuk “sumbangan” mengundang pendakwah atau penceramah dengan anggaran biaya puluhan juta rupiah, atau terkadang sibuk membangun ornamen masjid yang megah dan indah.


Pada saat yang sama di sekitar kita ada jeritan sunyi, perut yang lapar, atap rumah yang nyaris runtuh, dan kehidupan yang kalah layak dibanding kandang kambing. Kasus di Tiyuh Margo Mulyo menjadi contoh telanjang.


Seorang “anak yatim piatu” hidup di rumah yang hampir roboh, bangunannya bahkan kalah bagus dibanding kandang kambing. Ironisnya, perhatian baru muncul setelah peristiwa ini viral di media dan menjadi sorotan publik. Baru setelah itu aparatur tiyuh bergerak.


Pertanyaannya dimana nurani kita sebelum camera datang? Di mana kehadiran negara sebelum suara rakyat diperdengarkan lewat media massa? Kepala daerah dan para wakil rakyat seharusnya merasa malu.


Bagaimana mungkin di wilayah yang mereka pimpin masih ada warga yang hidup tidak layak, rumahnya nyaris runtuh, sementara anggaran, program, dan simbol-simbol pembangunan terus dipamerkan?


Al-Qur’an telah memberi peringatan keras tentang hal ini. Dalam Surah Al-Ma‘un, Allah secara tegas mengancam orang-orang yang rajin beribadah “shalat” tetapi lalai terhadap nasib orang miskin dan anak yatim piatu.


Surah Al Maun dalam Al Qur’an bukan sekadar nasihat spiritual.melainkan kritik sosial-keagamaan yang tajam dan tanpa kompromi terhadap mereka yang lalai dengan mengabaikan orang-orang miskin dan anak yatim piatu.


Surat Al-Ma‘un telah menelanjangi kemunafikan religius keagamaan, ibadah yang rajin, tetapi empati yang mati. Kesalehan yang sibuk pada simbol tetapi abai terhadap penderitaan nyata. Agama direduksi menjadi kegiatan ritual, serta kehilangan ruh pembelaannya terhadap kaum lemah.


Realitas di sekitar kita menunjukkan hal yang sama. Banyak yang tampak religius “alim" secara simbolik, pakaian, jargon, kegiatan seremonial namun kehilangan kepekaan sosial. Ukuran keimanan dalam Islam justru terletak pada keberpihakan terhadap yang paling rentan yakni orang miskin dan anak yatim piatu.


Peristiwa di Tiyuh Margo Mulyo seharusnya menjadi tamparan keras bagi kita semua. Bahwa beragama tidak cukup dengan lantang di atas mimbar tetapi harus hadir dalam tindakan nyata.


Harus dicatat bahwa iman sejati bukan tentang apa yang kita bangun untuk dilihat orang, melainkan siapa yang kita selamatkan dari kelaparan dan ketidaklayakan hidup.


Jika tidak, maka Surah Al-Ma‘un bukan sekadar ayat yang kita baca melainkan cermin yang mempermalukan kita sendiri. Jangan sampai kita termasuk golongan orang - orang ahli ibadah tapi dilaknat oleh Allah sebagaimana di dalam surat Al Maun. (Red)

Sabtu, 24 Januari 2026

Januari 24, 2026

BARA JP: Dampak Akan DIbangun Tanggul TNWK Rugikan Warga Desa Penyangga Lamtim

                 Photo: Ilustrasi 


Lampung Timur | Prokontra.news |- 
Konflik manusia dan gajah di sekitar Taman Nasional Way Kambas (TNWK) terus meninggalkan luka mendalam bagi warga masyarakat Desa Penyangga, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Di tengah ancaman gajah liar yang merusak lahan, menghancurkan tanaman, hingga membahayakan keselamatan jiwa, justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Minggu (25/1/2026).

‎‎

Merespons situasi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menggulirkan rencana pembangunan tanggul pengaman permanen sepanjang 11 kilometer dengan nilai anggaran mencapai Rp105 miliar.

Rencana ini telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR dan diyakini sebagai solusi struktural serta jangka panjang oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, bahkan disebut mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto.

Dalam rilis resmi yang banyak ditayangkan media, tanggul tersebut digadang-gadang akan menjadi barrier fisik untuk membatasi pergerakan gajah liar agar tidak keluar dari zona konservasi TNWK, sekaligus melindungi habitat satwa dan memberi rasa aman bagi warga desa penyangga.

Wilayah Way Jepara, Lampung Timur, dipilih sebagai lokasi utama pembangunan karena dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat konflik manusia dan gajah tertinggi di Lampung.

Namun, Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Lampung mengingatkan bahwa di balik rencana besar tersebut, ada suara warga masyarakat desa penyangga Lamtim, yang tidak boleh diabaikan. 

Selama konflik gajah dan manusia berlangsung, kerugian terbesar justru ditanggung oleh warga—mulai dari gagal panen, kerusakan kebun, trauma psikologis, hingga rasa tidak aman yang terus menghantui kehidupan sehari-hari.

BARA JP menegaskan, sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan besar dan menggelontorkan anggaran ratusan miliar, seharusnya dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat desa penyangga TNWK. Tanpa dialog yang terbuka, kebijakan berisiko tidak menyentuh akar persoalan di lapangan.

“Selama ini yang menanggung dampak langsung adalah masyarakat desa penyangga. Karena itu, suara mereka wajib didengar sebelum kebijakan apa pun ditetapkan,” demikian sikap BARA JP Lampung.

BARA JP menilai, pembangunan pagar atau tanggul dapat dipahami sebagai langkah darurat untuk meredam konflik. Namun untuk jangka panjang, pemerintah didorong agar tidak hanya mengandalkan pendekatan fisik semata.

Menurut BARA JP, konflik manusia dan gajah terjadi karena menyempitnya habitat alami akibat alih fungsi lahan.

Oleh sebab itu, solusi berkelanjutan harus diarahkan pada pembangunan dan pemulihan zona hijau, penguatan koridor satwa, serta pelibatan aktif masyarakat desa penyangga.

Selain itu, pemerintah diminta mendorong warga menanam tanaman yang tidak disukai gajah, disertai jaminan pasar dan kepastian penjualan hasil panen, agar masyarakat tidak kembali menjadi korban kebijakan.

‎‎

Di tengah rencana pembangunan tanggul permanen dan dukungan politik di level pusat, BARA JP mengingatkan satu hal mendasar: tanpa musyawarah dan keadilan bagi masyarakat desa penyangga, konflik manusia dan gajah di sekitar TNWK hanya akan terus berulang, meski tembok setinggi apa pun dibangun.


Pengirim berita : (Eduardo )

Januari 24, 2026

Berani Potong Gaji Guru ASN dan PPPK "Penjara Menanti"

Penulis :

(Ahmad Basri)

Ketua : K3PP Tubaba 


Tulang Bawang Barat | Prokontra.news |- Pemotongan gaji pokok guru ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebesar 20 persen di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah lembaran hitam dunia pendidikan, sekaligus alarm keras atas potensi pelanggaran hukum serius yang tidak boleh ditoleransi.


Dalih yang beredar menyebutkan bahwa pemotongan gaji tersebut digunakan untuk membayar guru agama yang belum tersertifikasi. Alasan ini justru membuka persoalan baru yang lebih mendasar: dimana dasar hukumnya?


Dalam sistem kepegawaian negara, gaji ASN dan PPPK adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Pemotongan gaji hanya dapat dilakukan dalam kondisi sangat terbatas, dengan payung hukum yang jelas, bersifat tertulis, dan bersumber dari regulasi resmi, bukan sekadar kebijakan lisan atau kesepakatan sepihak.


Lebih problematis lagi, guru agama secara struktural berada di bawah Kementerian Agama, bukan Dinas Pendidikan daerah. Maka pertanyaan krusialnya. Atas dasar kewenangan apa Dinas Pendidikan memotong gaji guru ASN/PPPK untuk membiayai kewajiban instansi lain?


Jika tidak ada dasar regulasi, maka kebijakan ini cacat logika, cacat administrasi, dan berpotensi cacat hukum.Pemotongan gaji tanpa regulasi adalah perbuatan melawan hukum.


Setiap kebijakan yang berdampak pada hak keuangan pegawai negara wajib berbasis regulasi. Tanpa itu, pemotongan gaji—dengan alasan apapun bisa berubah menjadi tindakan sewenang-wenang. Bahkan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) bila dilakukan secara sistematis dan berulang.


Dalam perspektif hukum, terdapat dua konsekuensi serius dari pemotongan gaji guru ASN dan PPPK tanpa payung hukum.


1. Ranah Perdata: Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata secara tegas menyebutkan:


“ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.”


Jika pemotongan gaji dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi. Konsekuensinya jelas bahwa uang gaji yang dipotong wajib dikembalikan, bahkan dapat disertai ganti rugi atas kerugian yang dialami guru.


2. Ranah Pidana: Penyalahgunaan Wewenang Jabatan. Lebih berat lagi, bila pemotongan gaji dilakukan dengan unsur pemaksaan, tanpa sosialisasi, tanpa persetujuan, dan tanpa regulasi tertulis, maka tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana. Pemerasan, Penggelapan, dan terutama penyalahgunaan kewenangan jabatan.


Dalam konteks ini, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) menjadi sangat relevan. Pasal tersebut menyatakan


“ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara…” dan ancaman pidananya tidak main-main penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, denda hingga Rp.1 miliar.


Harus diingat bahwa guru adalah tulang punggung pendidikan. Memotong gaji mereka tanpa dasar hukum bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga melukai rasa keadilan dan martabat profesi pendidik. Praktik semacam ini tidak boleh dinormalisasi atas nama “kebijakan internal” atau “demi kepentingan bersama”.


K3PP, memandang persoalan ini sangat serius dan mendesak untuk diusut. Guru yang dirugikan memiliki hak penuh untuk melapor ke Inspektorat, mengadu ke Ombudsman RI, dan bahkan menempuh jalur hukum pidana bila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang.


Jika benar pemotongan gaji ini dilakukan tanpa payung hukum yang sah, maka penjara bukan lagi retorika, melainkan konsekuensi hukum yang nyata bagi siapa pun yang terlibat. Negara hukum tidak boleh kalah oleh kebijakan serampangan. Dan pendidikan tidak boleh dibangun di atas pemotongan hak guru secara sewenang-wenang. (Red).

Jumat, 23 Januari 2026

Januari 23, 2026

Beredar Kabar ! Diduga Dipotong Gaji Guru PNS dan P3K di Tubaba

                             Photo : Ilustrasi 

Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | – Beredar Kabar angin yang menggemparkan para tenaga pendidik (Guru) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, mengenai adanya dugaan potongan gaji. Awalnya hanya dipotong 6% dari gaji pokok, kini potongan mencapai kurang lebih 20%. Potongan tersebut menimpa pada gaji pokok para Guru PNS dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) penuh waktu di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tak hanya satu guru bahkan hampir semua guru PNS dan P3K penuh waktu angkat bicara. Hal ini baru pertama kali terjadi di wilayah pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Jum'at (24/1/2025).

 

Kabar yang tersiar menyatakan, bahwa Dugaan potongan gaji melonjak dari standar 6% menjadi 20%, tanpa pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya.

 

Di sisi lain, Tunjangan Hari Raya (THR) Tugas Pengajar Guru (TPG) tahun 2026 yang seharusnya dibayarkan penuh hanya Diduga hanya dicairkan sebagian, sebesar Rp14.000.000, dengan sisanya Rp13.000.000 akan dibayarkan pada bulan Maret mendatang.

 

Kabar angin ini menyebar di seluruh kalangan Guru PNS dan Guru P3K yang bekerja di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Beberapa narasumber yang tidak ingin  namanya disebutkan dalam pemberitaan ini, mengaku sangat merasakan dampaknya:

 - Seorang Guru P3K dengan gaji pokok Rp31.00.000; menyampaikan bahwa hanya menerima Rp26.00.000; ke rekeningnya.

- Seorang Guru PNS Golongan III D dengan gaji pokok Rp3.900.000 mengaku hanya mendapatkan Rp3.150.000 setelah dipotong.

- Guru PNS Golongan IV juga menyatakan bahwa mereka dikenai potongan 16% yang tidak sesuai dengan aturan yang mereka ketahui.

 

Dari kabar ini, juga menyebutkan bahwa proses Dugaan potongan dilakukan oleh pengurus sertifikasi, yang dikatakan juga tidak mengetahui rincian detail. Keputusan tersebut diduga berasal dari atasan lebih tinggi, yaitu Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK).

 

Kabar angin, tentang dugaan potongan ini mulai tersiar sejak awal Januari 2026, setelah para Guru PNS dan Guru P3K di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menerima gaji bulan Januari dengan melihat jumlah uang yang masuk ke dalam rekening mereka. Menurut informasi yang beredar, dugaan potongan tersebut berlaku mulai bulan Januari 2026 dan merupakan kejadian pertama kalinya di daerah ini.

 

Prihal kasus yang menjadi perbincangan berdasarkan kabar angin, ini diduga terjadi di wilayah kerja Guru PNS dan Guru P3K yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.

 

Selanjutnya, menurut kabar angin yang tersiar di kalangan para guru, dugaan potongan yang meningkat tersebut dikatakan untuk membayar guru agama belum bersertifikasi yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud).

 

Namun, tentu hal ini memunculkan pertanyaan karena berdasarkan ketentuan yang mereka ketahui, guru agama seharusnya memiliki alokasi anggaran khusus yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kabar juga menyebutkan bahwa terdapat sejumlah guru agama belum bersertifikasi di Provinsi Lampung, yang seharusnya menjadi tanggung jawab anggaran Kemenag.

 

Dan mengenai THR yang tidak cair penuh, kabarnya pihak terkait menyebutkan bahwa dana diduga tidak sesuai target, karena pengajuan ke pusat tidak sesuai dengan harapan, meskipun para guru di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengaku telah memenuhi semua syarat dan data mereka di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sudah valid.

 

Dugaan kabar angin ini, telah membuat para Guru PNS dan Guru P3K di Kabupaten Tulang Bawang Barat merasa kecewa dan kebingungan, terutama karena kebijakan tersebut tidak pernah disosialisasikan terlebih dahulu dan merupakan hal baru yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Mereka mengeluarkan beberapa tuntutan yang ingin diajukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat:


✓1. Memberikan klarifikasi resmi tentang besaran potongan yang dikenakan dan dasar hukum yang menjadi acuan.

✓2. Menunjukkan rincian alokasi dana yang dipotong, termasuk jumlah guru agama yang menerima pembayaran dan besaran yang diterima masing-masing.

✓3. Menjelaskan mengapa anggaran untuk guru agama belum bersertifikasi tidak dikelola oleh Kemenag seperti yang seharusnya.

✓4. Menentukan jadwal pasti pencairan sisanya THR TPG dan memberikan jaminan tidak akan ada potongan tambahan lagi.

 

Untuk diketahui sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan Resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) maupun pihak terkait lainnya, ‎awak media ini terus berusaha membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi seluruh pihak terkait, demi keberimbangan berita, mengenai kabar angin yang sedang menggemparkan kalangan tenaga pendidik di daerah tersebut. (Marwan)