Jumat, 11 September 2026
Bupati Ela Siti Nuryamah Tanda Tangani PKS "Perkuat Sinergi Strategis" di Lamtim 2026
Kerja sama ini menjadi langkah nyata untuk mengangkat sektor pertanian bukan hanya sekadar meningkatkan hasil panen, melainkan mengubah cara petani mengelola hasil bumi agar memiliki nilai jual lebih tinggi.
Fokus utamanya meliputi pengolahan, pengemasan, hingga pemasaran produk pertanian, sehingga apa yang tumbuh di sawah dan kebun dapat berubah menjadi produk bernilai ekonomi yang menyejahterakan keluarga petani.
"Dari sawah ke industri rumah tangga, dari kebun menjadi produk bernilai ekonomi".
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada keterlibatan langsung para petani, Kelompok Wanita Tani (KWT), serta seluruh jaringan warga dan kader Nahdlatul Ulama di tingkat paling bawah. Sinergi ini diharapkan menjangkau langsung ke masyarakat agar manfaatnya dirasakan merata.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ela secara simbolis menyerahkan bantuan berupa bibit tanaman dan alat pertanian kepada perwakilan kelompok tani. Sementara itu, PCNU Lampung Timur turut memamerkan berbagai hasil olahan pertanian karya para penggerak dan kader NU, bukti nyata hilirisasi yang sudah berjalan di lingkungan masyarakat.
Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama: pemerintah dan organisasi kemasyarakatan berjalan beriringan demi kemandirian pangan dan kesejahteraan rakyat.
"Bersama, kita kuatkan pangan. Bersama, kita tingkatkan kesejahteraan."
Pengirim berita : Iman Nurrohim
Kamis, 10 September 2026
Wabup Azwar Hadi Resmi Jabat Ketua PMI Lampung Timur Periode 2026–2031
Pelantikan ini menandai babak baru kepengurusan PMI Lampung Timur dan bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan momentum penting untuk memperkuat dan memperluas pelayanan kemanusiaan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Timur.
Azwar Hadi menegaskan amanah yang diemban sebagai tanggung jawab besar untuk memastikan PMI senantiasa hadir menjadi garda terdepan pertolongan, baik dalam situasi bencana maupun kegiatan sosial kemanusiaan sehari-hari.
Prioritas Kerja Pengurus PMI 2026–2031
Pengurus periode ke depan akan memusatkan langkah pada empat sasaran utama:
✓1. Memperkuat ketersediaan stok darah dan mendorong peningkatan gerakan donor darah hingga ke tingkat desa.
✓2. Meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana, termasuk mitigasi bencana alam, kebakaran hutan dan lahan, serta dampak letusan gunung berapi.
✓3. Memperluas jangkauan kegiatan sosial kemanusiaan agar merata di seluruh wilayah Lampung Timur.
✓4. Menguatkan sarana penyimpanan darah serta kapasitas dan keterampilan relawan.
Sementara itu, Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah menegaskan, komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk terus bersinergi dengan PMI, Dinas Kesehatan, dan jajaran rumah sakit dalam mendukung penguatan pelayanan kemanusiaan, termasuk pemenuhan sarana prasarana penyimpanan darah.
"Bersama, perkuat kemanusiaan. Setetes darah, sejuta harapan."
Dengan semangat tersebut, kepengurusan PMI Lampung Timur 2026–2031 berkomitmen menghadirkan pelayanan yang lebih responsif, tanggap, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Pengirim berita : Iman Nurrohim
Senin, 07 September 2026
Cegah Karhutla! Pemerintah Kecamatan Pemulutan Selatan Sosialisasi dan Bagikan Masker ke Warga
Guna memperkuat langkah pencegahan, Plt. Camat Pemulutan Selatan, Hendra Wijaya, S.T., memimpin langsung kegiatan tersebut dengan mengandeng unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, Balai Penyuluh Pertanian (BPP), serta seluruh Kepala Dusun (Kadus) se-Kecamatan Pemulutan Selatan.
Sebelum sosialisasi dimulai, Plt Camat bersama jajaran kecamatan turun langsung membagikan masker dan brosur imbauan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat sekitar.
Hendra Wijaya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah antisipatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Pencegahan Karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, hingga masyarakat,” tegas Hendra.
Ia menekankan pentingnya peran para kepala dusun sebagai ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan warga. Menurutnya, Kadus memiliki posisi strategis untuk meneruskan imbauan larangan pembakaran lahan secara masif di wilayahnya masing-masing.
Selain edukasi, pembagian masker dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial untuk mengantisipasi dampak buruk asap jika terjadi kebakaran. Hendra juga meminta warga untuk aktif melaporkan setiap kemunculan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu Karhutla.
Melalui sinergi antara pemerintah kecamatan, TNI, Polri, dan aparatur desa, diharapkan upaya pencegahan Karhutla di wilayah Pemulutan Selatan dapat berjalan maksimal guna menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pengirim berita : Aprianto.
Resmi Dilaporkan ke Polisi "Pemilik Akun Tiktok Makmun Serbaguna" Diduga Kuat Rendahkan Profesi Wartawan !!!
Tulang Bawang | Prokontra.news | - Diduga kuat telah merendahkan Profesi Wartawan/Pers, pemilik akun media sosial Tiktok dengan nama Makmun Serbaguna Resmi Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum Kepolisian Resort Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, pada Senin (7/09/2026).
Perlu diketahui puluhan wartawan dari berbagai media cetak, online, streaming dan televisi yang bertugas di Kabupaten Tulang Bawang, mendatangi Kantor Kepolisian Resort Kabupaten Tulang Bawang, dengan tujuan bulat, secara resmi melaporkan akun tiktok Makmun Serbaguna, diduga kuat telah merendahkan profesi wartawan melalui Media Sosial Tiktok dengan mengunggah video ucapan yang merendahkan harkat dan martabat Profesi Wartawan/Pers Laporan Resmi tersebut tertuang dalam bukti lapor Polisi dengan Nomor
LPB/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tulang Bawang ...
AKP. Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi wartawan media online, www. prokontra.news, diruang kerjanya pada Senin 7 September Tahun 2026 mengatakan, benar kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana undang -undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Transaksi Elektronik sebagaimana di maksud dalam pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27A, tentang ujaran kebencian terhadap profesi wartawan/pers, jelasnya.
Ditambahkan, Pihak pihak terkait yaitu pemilik akun tiktok tersebut, akan kami panggil, dan diproses, tegas, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang.
Wartawan dari media Lampung City, Jefri Pratama menyampaikan, tidak dibenarkan menghina merendahkan harkat martabat setiap Profesi wartawan/pers yang ada d Negara Kesatuan karna dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 tentang pers, dan kami juga bekerja berdasarkan pedoman Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Selain itu, Jefri Pratama menegaskan kalau tidak terima dengan adanya pemberitaan di sebuah media, baik itu cetak, online, Streaming, TV, itukan ada regulasi dan mekanisme nya, dengan menghubungi dan mengirimkan Hak Jawab/Sanggah atau Hak Koreksi kepada Pimpinan Redaksi media yang memberitakan berita tersebut, bukan sebaliknya malah membuat dan mengunggah video di medsos tiktok dengan ucapan dan perkataan yang merendah harkat martabat profesi Wartawan/Pers, tentu perbuatan ini tidak dibenarkan dan harus di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ucapnya dengan nada geram.
harapan kedepan! marilah kita semua, "saling menghormati dan menghargai" setiap profesi yang ada di Negara Republik Indonesia. (Red)
Sabtu, 05 September 2026
Pemilik Akun Tiktok Makmun Serbaguna Wajib Lakukan Klarifikasi Atas Ucapannya
Penulis :
Ahmad Basri., S.IP S.H
Ketua: K3PP Tubaba
Tulang Bawang Barat | Prokontra.news | - Sangat disayangkan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita di Akun Makmun Serbaguna medsos (tiktok) menyampaikan pernyataan dengan nada yang dinilai merendahkan dan menghina profesi wartawan.
Pernyataan tersebut tentu tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele, karena profesi wartawan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan kebebasan pers. Ada enam hal yang harus diperhatikan.
Pertama, pernyataan seperti “wartawan tai kucing” atau ungkapan lain yang merendahkan profesi wartawan perlu mendapatkan klarifikasi secara terbuka. Pertanyaannya apa maksud dan tujuan pernyataan tersebut, kepada siapa sebenarnya ditujukan, dan apa yang melatarbelakanginya?
Kedua, kritik terhadap pemberitaan tentu merupakan hak setiap orang. Tidak seorang pun dilarang menyampaikan keberatan terhadap berita yang dianggap merugikan, tidak benar, atau tidak berimbang.
Keberatan terhadap isi pemberitaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan merendahkan atau menghina profesi wartawan secara keseluruhan.
Jika seseorang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, tersedia mekanisme yang jauh lebih elegan dan konstruktif, antara lain menyampaikan hak jawab, hak koreksi, keberatan kepada media yang bersangkutan, atau menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional. Karena pernyataan tersebut tidak secara jelas menyebut nama wartawan tertentu, maka persoalan hukumnya tidak otomatis dapat disebut sebagai pencemaran nama baik terhadap individu tertentu.
Akan tetapi, apabila pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka dan ditujukan untuk merendahkan profesi atau kelompok tertentu, tentu perlu dilihat secara utuh konteks, tempat, cara penyampaian, siapa yang menjadi sasaran, serta akibat yang ditimbulkannya. Karena itu, klarifikasi justru merupakan jalan terbaik sebelum persoalan ini berkembang lebih jauh.
Keempat, para awak media juga harus menunjukkan sikap profesional. Jangan sampai persoalan penghinaan terhadap profesi wartawan justru dibalas dengan tindakan yang sama-sama emosional.
Wartawan memiliki mekanisme dan etika profesi. Begitu pula masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap pers. Yang harus dijaga adalah batas antara kritik terhadap pemberitaan dengan penghinaan terhadap profesi.
Kritik terhadap berita adalah bagian dari demokrasi. Tetapi merendahkan profesi secara umum bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan ketidakpuasan terhadap sebuah pemberitaan.
Kelima, apabila memang terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, sebaiknya pihak yang merasa dirugikan segera menjelaskan persoalannya secara terbuka. Media juga wajib memberikan ruang terhadap hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Keenam, apabila klarifikasi tidak dilakukan dan pernyataan tersebut tetap disebarluaskan sehingga menimbulkan kerugian atau persoalan hukum, para wartawan yang merasa menjadi sasaran dapat mempertimbangkan langkah hukum.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang membela wartawan. Ini tentang bagaimana kita menghormati profesi, kebebasan pers, dan hak setiap orang untuk menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.
Jangan sampai ketidakpuasan terhadap satu pemberitaan kemudian berubah menjadi penghinaan terhadap seluruh profesi. Karena itu, klarifikasi wajib dilakukan. (Red)
Jumat, 04 September 2026
Diduga Lecehkan Profesi Pers Lalui Akun Tiktok, Picu Insan Pers di Tulang Bawang Lapor APH
Tulang Bawang | Prokontra.news | - Geger dan viral nya di akun Media Sosial (tiktok) ucapan Akun Makmun Serbaguna, picu kegeraman Insan Pers di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, hal itu disebabkan konten kreator dengan akun Makmun tersebut, mengunggah sebuah video dengan mengeluarkan ucapan dan perkataan yang dinilai merendahkan profesi pers/wartawan.
SUARA PERS, SUARA RAKYAT! Tutup Celah Penyalahgunaan Hukum, Bukan Tunda UU Perampasan Aset!
Surabaya | Prokontra.news | – Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) Hartanto Boechori beberapa waktu lalu mendesak DPR RI, Presiden Prabowo Subianto dan seluruh pihak yang berwenang untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset agar tidak membuka peluang substansinya dilemahkan di meja legislasi.
Tokoh Pers itu menilai, kekhawatirannya mulai terbukti, kini mulai disebarkan berbagai narasi ketakutan di ruang publik bahwa UU Perampasan Aset berpotensi menjadi “pasal karet”, menyasar masyarakat biasa, hingga dijadikan alat gebuk politik.
“Alasan usang! Jangan menakut-nakuti rakyat seolah-olah UU Perampasan Aset akan merampas harta masyarakat biasa!”, katanya.
Menurut Boechori, kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan untuk menyasar masyarakat sipil atau menjadi alat politik, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda pengesahannya
.
“Kalau ada celah yang berpotensi disalahgunakan, tutup celahnya! Bukan mengulur waktu!”, tegas Hartanto melalui grup WA PJI, pada Jum'at (4/9/2026).
Hartanto meminta DPR membuktikan bahwa lembaga legislatif benar-benar memiliki keberanian dan niat baik sebagai wakil rakyat. Ditegaskannya, UU Perampasan Aset harus memiliki substansi yang kuat dan benar-benar diarahkan untuk mengejar kekayaan hasil korupsi.
“Hanya koruptor dan jaringan kejahatannya yang harus menjadi sasaran. UU ini harus mampu mengakomodasi pembuktian terbalik, perampasan hasil kejahatan, serta hukuman super berat bagi pelaku korupsi dan pihak-pihak yang membantu mereka” ujarnya.
Menurut Boechori, korupsi tidak cukup dilawan dengan hukuman penjara biasa.
“Aset hasil kejahatan harus dikejar! Dirampas dan dikembalikan kepada negara. Hukuman juga harus sangat berat agar orang berpikir seribu kali sebelum melakukan korupsi!”, tegasnya.
*Pembatasan Pintar*
Menjawab kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan UU Perampasan Aset, Boechori menawarkan konsep yang disebutnya sebagai ‘Pembatasan Pintar’ (Smart Restrictions).
Menurut Jurnalis Senior itu, DPR tidak perlu menunda undang-undang hanya karena khawatir terjadi penyalahgunaan kewenangan. Justru, kata dia, potensi tersebut harus diantisipasi dengan pembatasan hukum yang tegas dan berlapis.
Pertama, membatasi secara jelas subjek hukum yang dapat dikenakan UU Perampasan Aset;
“Undang-undang ini harus difokuskan kepada pejabat atau penyelenggara negara serta pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana atau hasil kejahatan. Jangan masyarakat biasa”, katanya.
Kedua, perlu ditetapkan batas nilai aset yang tinggi untuk mekanisme perampasan;
Diusulkannya, aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki nilai besar, misalnya minimal Rp.5 miliar atau angka lain yang disepakati pembentuk undang-undang.
“Dengan batasan nilai yang tinggi, risiko aparat menggunakan undang-undang ini untuk menekan atau memeras masyarakat kecil dapat dieliminasi”, ujarnya.
Ketiga, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik harus diatur secara tegas;
Menurut Hartanto, bukan tidak mungkin koruptor menggunakan identitas keluarga, teman atau masyarakat biasa sebagai nominee untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.
Karena itu, pihak yang merasa dirugikan harus diberikan hak sanggah yang cepat, mudah dan tidak membebani biaya.
“Beban pembuktian hubungan antara aset dengan tindak pidana juga harus dirumuskan secara tegas”, tambahnya.
Keempat, penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum harus mendapat hukuman berat;
Hartanto menilai, poin ini justru menjadi salah satu kunci untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat terhadap UU Perampasan Aset.
“Kalau ada oknum penyidik, jaksa atau hakim yang merekayasa bukti, menyita aset secara melawan hukum, melakukan pemerasan atau menyalah-gunakan kewenangannya untuk kepentingan politik, hukum berat mereka dengan penambahan denda besar! Bahkan kalua perlu, sampai asetnya dirampas”, tegas Wartawan Utama itu.
Ia juga meminta negara menyediakan mekanisme ganti rugi yang cepat bagi masyarakat yang menjadi korban salah sita atau tindakan aparat yang melawan hukum.
*Jangan Menunda Lagi*
Ditegaskan Boechori, UU Perampasan Aset harus tetap tunduk pada prinsip hukum dan due process of law. Kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah dan mekanisme pengawasan harus menjadi bagian penting dalam undang-undang tersebut.
“Undang-undang harus tegas. Tetapi tidak boleh memberi ruang kepada aparat untuk bertindak sewenang-wenang,” katanya.
Dengan adanya pembatasan yang jelas dan berlapis, jurnalis investigator itu menilai alasan bahwa UU Perampasan Aset akan “menggigit” masyarakat secara sembarangan menjadi tidak relevan.
“Kalau takut disalahgunakan, perbaiki undang-undangnya. Tutup celahnya. Jangan ketakutan dijadikan alasan untuk menunda nunda”, ujarnya.
Hartanto Boechori kembali mengingatkan DPR RI, Pemerintah dan aparat penegak hukum bahwa masyarakat menunggu realisasi UU Perampasan Aset sesuai janji, pertengahan Desember 2026. Ia juga meminta seluruh anggota PJI di berbagai daerah ikut aktif mengawasi dan mengawal
“Rakyat tidak butuh pidato panjang. Rakyat butuh realisasi. DPR sudah mendengar, Pemerintah sudah mendengar, penegak hukum sudah mendengar. Jangan bebal terhadap suara rakyat. Pers akan terus mengawal setiap prosesnya hingga tuntas sesuai janji 15 Desember tahun ini”, tutup pimpinan tertinggi PJI itu. (Red)
Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Tutup Celah Penyalahgunaan Hukum! Bukan Tunda UU Perampasan Aset!”
Kamis, 03 September 2026
Sekdaprov Marindo Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas "Kinerja Harus Makin Berdampak Baik"
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/3041/V1.04/2026 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan bahwa potensi besar yang dimiliki Provinsi Lampung harus dikelola oleh aparatur yang kompeten, berintegritas, dan memiliki etos kerja tinggi.
"Provinsi Lampung dianugerahi potensi daerah yang luar biasa besar, mulai dari sektor pertanian, pariwisata, kelautan, hingga kekayaan alam lainnya. Namun, potensi tersebut tidak akan pernah menjadi kesejahteraan bagi rakyat jika tidak dikelola oleh aparatur yang kompeten, berintegritas, dan mau bekerja keras,"ujar Gubernur dalam sambutan tertulisnya.
Gubernur meminta para pejabat yang baru dilantik untuk memfokuskan energi dan pikiran pada pelaksanaan tugas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap kebijakan, program, maupun anggaran yang dikelola harus mampu memberikan dampak yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
"Fokuskan energi dan pikiran Saudara agar setiap kebijakan dan program serta anggaran yang Saudara kelola benar-benar dirasakan dampak dan manfaatnya oleh masyarakat luas. Jangan sampai ada masyarakat yang mengeluhkan lambatnya respons pemerintah terhadap isu-isu krusial di sekitarnya," tegasnya.
Menurut Gubernur, pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan sekaligus mempercepat kinerja organisasi. Proses tersebut dilandaskan pada prinsip meritokrasi dan evaluasi yang terukur.
Ia mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah sekaligus bentuk kepercayaan yang diberikan kepada setiap pejabat. Karena itu, tugas dan tanggung jawab baru harus dilaksanakan dengan penuh semangat, tanggung jawab, serta komitmen untuk terus menghadirkan perbaikan.
Gubernur juga mendorong para pejabat untuk berpikir inovatif dan efektif dalam menjalankan tugas, menciptakan berbagai terobosan baru, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor.
"Pastikan kehadiran pemerintah selalu membawa solusi atas permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat," pesannya.
Lebih lanjut, Gubernur menyadari bahwa tugas yang akan dihadapi para pejabat di lapangan tidaklah ringan. Berbagai tantangan, dinamika, hingga kelelahan dalam menjalankan tugas merupakan bagian dari proses pengabdian.
Namun, ia meminta seluruh pejabat yang baru dilantik tidak menjadikan tantangan tersebut sebagai alasan untuk berhenti berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik.
"Jangan pernah ragu untuk melangkah dan jangan pernah lelah untuk berinovasi. Jadikan setiap tetes keringat, pemikiran, dan dedikasi Saudara sebagai jejak pengabdian yang akan dikenang sejarah, serta menjadi amal ibadah yang tak ternilai di sisi Tuhan Yang Maha Esa," ungkapnya.
Gubernur berharap kepada pejabat yang dilantik dapat menjadi motor penggerak pembangunan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan Pemerintah Provinsi Lampung kepada masyarakat.
"Mari bersama-sama rapatkan barisan dan buktikan bahwa Saudara-saudara adalah motor penggerak pembangunan kebanggaan masyarakat Lampung," tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur Lampung menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada seluruh pejabat yang dilantik. Ia berpesan agar jabatan yang diemban dipandang sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada pemerintah, masyarakat, dan terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Red)









